Selasa 19 Feb 2013 17:18 WIB

Asosiasi Tambang Minta Bumi Plc Dikuasai Nasional

salah satu pendiri Bumi Plc Nathaniel Rothschild
Foto: mining-journal.com
salah satu pendiri Bumi Plc Nathaniel Rothschild

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Bob Komandanu mengatakan saham Bumi Plc pemilik Bumi Resources seharusnya tetap dikuasai investor nasional. Ini dilakukan agar manfaat hasil tambangnya bisa dirasakan oleh masyarakat.

"UUD 1945 Pasal 33 sudah sangat jelas mengatur mengenai kedaulatan negara, semua kekayaan alam, bumi dikuasai dan dikelola negara serta diambil manfaatnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia," kata Bob saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/2).

Bob menyampaikan hal ini terkait rencana pengusaha Inggris Nathaniel (Nat) Rothschild, pemegang 13 persen saham Bumi Plc yang akan menggusur Bakrie pemilik saham mayoritas 23,8 persen di Bumi Plc. Dijelaskan Bob pada awalnya Bakrie memang mengundang investor asing untuk membantu kontruksi dan produksi pertambangan, namun setelah beberapa tahun berjalan sebaiknya dilakukan proses divestasi untuk mengembalikan kepemilikan saham nasional.

Namun, lanjut Bob, di titik waktu tertentu harus dilakukan divestasi sehingga mayoritas saham dimiliki pengusaha nasional. "Perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi satu seperti Berau dan Bumi sudah tahap divestasi, sehingga mayoritas saham sudah berada di tangan pengusaha nasional," katanya.

Bumi Plc adalah perusahaan pemilik saham Bumi Resources yang menguasai PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia dan PT Berau Coal. Tahun lalu, total produksi ketiga perusahaan ini diperkirakan mencapai 100 juta ton atau hampir 30 persen dari total produksi batubara nasional.

Bumi Resources juga menjadi pemasok utama kebutuhan batubara PLN. Hingga semester I-2012, misalnya, kebutuhan batubara yang dipasok dari tambang Bumi Resources mencapai 4,84 juta ton. Rinciannya, sebesar 1,93 juta ton dari Arutmin Indonesia dan 2,91 juta ton dari Kaltim Prima Coal (KPC).

Bob mengatakan, Pemerintah harus turun tangan mencegah Bumi Plc dikuasai oleh perusahaan asing karena hal ini selain melanggar PKP2B, juga bertentangan dengan UU Minerba No 4.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement