REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menginginkan aturan terkait dengan kepemilikan properti bagi perusahaan atau warga asing dapat dipermudah untuk menambah semaraknya iklim industri di Tanah Air.
"Kami mengharapkan ada terobosan yang signifikan menyangkut kriteria yang memudahkan orang asing atau badan hukum asing memiliki properti," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti dan Kawasan Industri Trihatma K Haliman di Jakarta, Selasa (19/2).
Menurut dia, bila terdapat terobosan yang signifikan, hal tersebut dinilai akan bermanfaat guna menggairahkan iklim investasi properti. Ia mengingatkan bahwa industri properti masih menghadapi banyak masalah antara lain kepastian hukum terhadap hak properti dan ketersediaan infrastruktur yang tidak memadai.
Ia juga menyorot mengenai masalah high cost economy atau beban biaya tinggi yang terkait dengan industri sektor properti. "Perpajakan berlapis-lapis, misalnya beban konsumen rumah susun yang sampai 43 persen dari nilai jual akhir," katanya.
Sebelumnya, pemerintah diminta merevisi Peraturan Pemerintah No 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.