Selasa 19 Feb 2013 14:04 WIB

Cegah Spekulan, Gudang Hortikultura Perlu Diperbanyak

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Produk Hortikultura (Ilustrasi)
Foto: infopublik.org
Produk Hortikultura (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Keberadaan gudang hortikultura dibutuhkan guna mencegah spekulan memainkan harga di pasaran. Gudang ini berguna untuk menyimpan kelebihan hortikultura pascapanen raya.

Sayangnya gudang ini sebagian besar dimiliki oleh pedagang. "Pemerintah perlu membangun lebih banyak gudang hortikultura setidaknya di sentra produksi," ujar Ketua Umum Dewan Hortikultura Nasional, Benny Kusbini, Selasa (19/2).

 

Kepemilikan gudang oleh pedagang membuat petani gigit jari. Sebanyak apapun hasil produksi, harus segera dijual agar tidak lantas membusuk. Pedagang yang membeli produk petani ini nantinya menyimpan di gudang sehingga bisa mengendalikan harga di pasar. Padahal dengan mempunyai gudang, petani bisa menyimpan cadangan produk hingga beberapa bulan ke depan secara bergantian.

Produk hortikultura menuntut kesegaran hingga tidak bisa disimpan terlalu lama. Namun, biaya pembuatan gudang dengan teknologi pendingin terlampau mahal untuk kantong petani.

 

Menurut Benny, kapasitas ideal untuk gudang hortikultura disesuaikan dengan hasil produksi. Jika produksi mencapai 10 ribu ton per tahun, maka sedikitnya disisihkan 1.500 ton per bulan untuk cadangan. "Tujuan akhirnya untuk menjaga keseimbangan supply dari dalam negeri," ujarnya.

 

Manfaat keberadaan gudang cadangan hortikultura dirasakan oleh petani bawang merah di sentra produksi. Petani bisa bermitra dengan pihak swasta untuk menyimpan kelebihan hasil panen bawang merah. Kapasitas gudang pun beragam, mulai dari yang minimalis hingga ribuan ton.

 

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 60 Tahun 2012 terkait Rekomendasi Produk Impor Hortikultura (RIPH) mencantumkan ketentuan waktu simpan gudang sebagai persyaratan teknis guna mendapatkan RIPH. Pada pasal 10 dicantumlan bahwa permohonan RIPH untuk produk segar harus dilengkapi dengan keterangan registrasi produsen, registrasi packing house, implementasi keamanan pangan, surat keterangan kesanggupan memberikan sertifikat sanitary and phytho sanitary apabila sudah dilaksanakan importasinya, waktu panen dan waktu simpan gudang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement