Selasa 19 Feb 2013 12:59 WIB

Aturan Waralaba Restoran Akomodasi Kepentingan Asing

Restoran waralaba lokal.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Restoran waralaba lokal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Andi Fahmi Lubis menilai aturan waralaba untuk jenis rumah makan dan minum (restoran, kafe dan bar) justru mengakomodasi pemberi waralaba asing untuk terus berinvestasi di Indonesia.

Kebijakan pengaturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Makanan dan Minuman itu, mengatur tentang batas jumlah gerai milik sendiri (company-owned) yakni sebanyak 250 gerai. "Selain jumlahnya yang aneh, sepertinya ini lebih untuk mengakomodasi pewaralaba asing," kata Andi di Jakarta, Selasa (19/2).

Peraturan itu menjelaskan, saat jumlah gerai suatu waralaba restoran melebihi batas 250 unit, maka perusahaan itu diwajibkan untuk mewaralabakan dan/atau dikerja samakan dengan pola penyertaan modal kepada pihak lain. "Aneh karena menggunakan pola penyertaan modal. Itu artinya si pemilik masih mengontrol outlet (gerai) yang di-franchise-kan," ucapnya.

Aturan tersebut, menurut dosen Fakultas Ekonomi UI itu, jauh berbeda dengan kebijakan mengenai waralaba toko modern yang dibatasi hingga 150 unit toko.

Peraturan waralaba restoran yang baru diterbitlan pekan lalu itu juga, menurutnya juga tidak sesuai dengan semangat yang ada di aturan waralaba ritel. Padahal, tujuan utama beleid adalah untuk mengurangi dominasi dan prakter monopoli yang dilakukan oleh waralaba tertentu. "Jumlahnya aneh, masak minimum resto lebih banyak dari ritel," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement