Selasa 12 Feb 2013 14:11 WIB

Dicari: 'Bank Khusus Petani'

 Seorang petani, Idrus (67) membersihkan sawahnya yang mengalami kekeringan di Desa Lubuk Puar, Padangpariaman, Sumbar. Akibat rusaknya hulu irigasi dan musim kemarau, ratusan hektare sawah di kecamatan itu terancam gagal panen.
Foto: ANTARA
Seorang petani, Idrus (67) membersihkan sawahnya yang mengalami kekeringan di Desa Lubuk Puar, Padangpariaman, Sumbar. Akibat rusaknya hulu irigasi dan musim kemarau, ratusan hektare sawah di kecamatan itu terancam gagal panen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Sulitnya petani mengakses kredit perbankan dinilai berdampak pada menurunnya produktifitas petani.

Anggota komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi menilai, perlu adanya bank khusus untuk melayani petani. Akan tetapi, perbankan tersebut tidak dapat berbentuk bank baru.

Menurutnya, fungsi pelayanan pertanian dibentuk dari bank yang ditunjuk pemerintah. "Bisa BRI atau Bukopin nanti ditunjuk pemerintah,"ujar Viva saat diskusi Mengurai Kompleksitas Akses Pembiayaan Bagi Petani di Jakarta, Selasa (12/2).

Oleh karena itu, ujarnya, DPR menginisiasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Awalnya, tutur Viva, DPR mengusulkan adanya perbankan baru yang khusus melayani pertanian. "Tapi ternyata bank itu harus konvensional,"jelasnya.

Dia menjelaskan, aturan perbankan memang membuat petani gurem berstatus sebagai nasabah yang tidak bankable. Contohnya, soal agunan. Meski memiliki sawah, rata-rata sawah petani tidak memiliki sertifikat. Sehingga, tidak dianggap oleh bank.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement