REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi 46 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 1 Bank Umum selama periode 2005-2012. Dari jumlah itu, sebanyak 7.85 rekening dengan nilai simpanan Rp 262,2 miliar tidak layak dibayar LPS.
Direktur Klaim dan Resolusi LPS, Noor Cahyo mengatakan jumlah rekening dari bank yang dilikuidasi tersebut mencapai 88.084 rekening dengan nilai simpanan Rp1,1 triliun. Dari jumlah itu, 80.699 rekening dinyatakan layak bayar dengan nilai simpanan Rp 897 miliar.
"Pembayaran klaim LPS telah mencapai Rp 664 miliar," ungkapnya di Jakarta, Kamis (7/2).
Rekening dinyatakan tidak layak bayar sebagian besar karena berbunga di atas bunga penjaminan LPS. Sebanyak 2.379 rekening dengan nilai Rp 220 miliar memiliki bunga diatas jaminan LPS. Lembaga itu hanya menjamin simpanan dengan bunga tidak lebih dari 5,5 persen untuk rupiah.
Selain itu, simpanan tidak layak bayar dikarenakan tidak ada aliran dana masuk. Jumlah rekening itu mencapai 1.014 rekening dengan nilai mencapai Rp 13 miliar.
Simpanan lainnya tidak dibayar LPS karena deposan memiliki kredit macet yang nilainya lebih tinggi dari simpanan. Sebanyak 3.992 rekening dinyatakan memiliki kredit macet lebih besar. Nilai simpanan rekening tersebut mencapai Rp 29 miliar.