REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi 47 bank sejak 2006. Dari jumlah tersebut, 34 bank sudah selesai dilikuidasi dan 13 bank lainnya masih dalam proses.
"Total aset 47 bank itu mencapai Rp 401,89 miliar dengan total kewajiban Rp1,6 triliun," Direktur Klaim dan Resolusi LPS, Noor Cahyo, di Kantor LPS Jakarta, Kamis (7/2).
Pada 2006, LPS melikuidasi 6 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan total nominal Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp48,95 miliar. Sementara pada 2007, LPS melikuidasi 5 BPR dengan simpanan Rp 16 miliar dan 4 BPR pada 2008 dengan jumlah DPK Rp 121,3 miliar.
Satu bank umum yakni bank IFI dilikuidasi pada 2009 bersama 5 BPR lain. Hingga saat ini, likuidasi Bank IFI masih berjalan. Jumlah DPK untuk 6 bank tersebut mencapai Rp 872,9 miliar.
Sementara itu, 10 BPR dilikuidasi pada 2010 dengan nilai DPK mencapai Rp 29,11 miliar. Pada 2011, sebanyak 15 BPR dilikuidasi dengan nilai DPK sebesar Rp 58,104 miliar. Tahun lalu, hanya satu BPR yang dilikuidasi yakni BPR di Sumatera Barat dengan nilai simpanan mencapai Rp 3 miliar.
Total simpanan bank yang dilikuidasi tersebut mencapai Rp1,15 triliun. Cahyo mengatakan penyelesaian likudisasi rata-rata selama 2 tahun 4 bulan. "Recovery dana klaim penjaminan yang likuidasinya selesai sejak LPS operasi 10,54 persen," ungkapnya.