Rabu 06 Feb 2013 12:44 WIB

Aturan Uang Muka Dorong Sektor Produktif

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Perumahan, ilustrasi
Perumahan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan financing to value (FTV) atau uang muka pada bank syariah diyakini mampu mendorong pembiayaan di sektor produktif. Aturan ini rencananya mulai diberlakukan oleh Bank Indonesia (BI) pada 1 April 2013  mendatang guna menekan angka pertumbuhan pembiayaan yang bersifat konsumtif.

Sebelumnya, bank konvensional lebih dulu diwajibkan aturan uang muka ini. Untuk itulah, aturan serupa juga akan diterapkan kepada perbankan syariah. Pasalnya jika aturan tersebut tidak diterapkan di bank syariah, maka dikhawatirkan terjadi pelarian pembiayaan dari bank konvensional ke bank syariah.

"Kami ingin mengendalikan pertumbuhan konsumtif dan mengarahkannya ke sektor produktif," ujar Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi, Rabu (6/1).

Pertumbuhan pembiayaan KPR syariah yang terlalu tinggi dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga sebenarnya (bubble). Hal ini pada akhirnya dapat meningkatkan risiko pembiayaan yang memiliki eksposur pembiayaan properti yang besar. Begitu pula dengan KKB syariah.

Untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, kata Edy, maka perbankan syariah harus meningkatkan perannya melalui pembiayaan produktif, yang diterapkan melalui kepatuhan aturan FTV. Kebijakan ini dilakukan tetap memperhatikan karakteristik produk perbankan syariah termasuk fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).

Edy menyebut penerapan kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) No. 14/33/DPbS Tanggal 27 November 2012 ini dilakukan terhadap KPR syariah yang menggunakan akad murabahah atau akad istishna' maksimal 70 persen. Artinya, nasabah harus menyetor uang muka minimal 30 persen.

Nilai pembiayaan dihitung dari harga pokok pembiayaan yang diberikan kepada nasabah sebagaimana tercantum dalam akad pembiayaan. Sementara nilai agunan (value) didasarkan pada penilaian Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) pada saat pengikatan agunan di awal pemberian pembiayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement