REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan, telah mengalokasikan dana viability gap fund (VGF) atau dana pendamping pemerintah sebesar Rp 341 miliar untuk 2013. Penyaluran dana tersebut untuk dua proyek infrastruktur kerja sama pemerintah swasta (KPS).
"Dana VGF ini diprioritaskan untuk proyek infrastruktur yang fungsi sosialnya tinggi," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro, di Jakarta, Selasa (29/1). Misalnya proyek jalan tol, dan perusahaan air minum daerah (PDAM).
Dukungan kelaikan ini diberikan pada proyek-proyek yang tak ada lagi alternatif lain untuk membuat proyek kerjasama secara finansial. Menurut Bambang, VGF merupakan jalan terakhir yang harus diberikan agar dua proyek ini bisa selesai dan laik secara ekonomi.
Kriteria penyaluran VGF lainnya adalah pihak swasta yang disebut pengguna sudah menjalankan proyeknya terlebih dahulu. Total biaya investasi proyek sekurang-kurangnya Rp 100 miliar. Terakhir, dukungan kelaikan diberikan apabila sudah ada studi kelaikan komprehensif, prastudi kelaikan mencantumkan pembagian risiko optimal, dan menyimpulkan proyek ini laik secara teknis, hukum, dan lingkungan.
Bentuk dari dukungan kelaikan ini, kata Bambang, adalah tunai. Dukungan diberikan untuk porsi tertentu dan tidak termasuk biaya yang terkait pengadaan tanah dan insentif perpajakan. "Porsinya tidak dominan," ujar Bambang. Kementerian Keuangan, setiap tahunnya, harus sudah mengetahui jumlah proyek KPS yang sudah masuk pipeline. Artinya, proyek itu sudah dilelang, dan sudah mulai konstruksinya.
Pemerintah belum bisa menyebutkan nama proyek, porsi KPS, dan lokasinya. Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal BKF, Freddy R Saragih, mengatakan hal ini dilakukan untuk menjaga kompetensi yang sehat antar peserta tender. "Jika disebutkan, nanti menjadi disinsentif kepada mereka yang tengah menjalankan proyek," ujarnya dalam kesempatan sama.
Waktu pembayaran dana ini bergantung pada profil risiko penyelesaian proyek dan struktur pembiayaan yang dimiliki pengembang (developer). Freddy mencontohkan, jika developer mengontribusikan ekuitas perusahaannya hingga 30 persen, dan 70 persennya dari loan, maka pemerintah akan menyesuaikan kontribusi pemerintah di dalamnya.
"Jika proyek itu memberikan kekhawatiran penyelesaiannya, maka kontribusi VGF bisa saja kita berikan setelah proyek itu selesai," kata Freddy. Dukungan dana kelaikan ini diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/2012.