REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea keluar minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) per Februari 2013 ditetapkan sebesar sembilan persen. Angka itu mengalami kenaikan sebesar 1,5 persen dari patokan per Januari 2013 yakni 7,5 persen.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menyatakan kenaikan bea keluar CPO disebabkan adanya perubahan harga patokan di pasar internasional. "Itu (kenaikan bea keluar CPO) karena mengikuti harga," tutur Bambang kepada Republika.
Harga rata-rata CPO di pasaran internasional saat ini mencapai 815,12 dolar AS atau sekitar Rp 7,8 juta per ton. Harga ini meningkat dibandingkan rata-rata sebelumnya yang mencapai 780,26 dolar AS atau sekitar Rp 7,54 juta per ton.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan harga patokan ekspor CPO per Februari 2013 sebesar 744 dolar AS atau sekitar Rp 7,1 juta per ton. Harga ini naik dibandingkan harga patokan per Januari 2013 yakni 709 dolar AS atau sekitar Rp 6,8 juta per ton.
Apakah bea keluar CPO akan kembali mengalami kenaikan per Maret 2013 mendatang? Bambang menyebut itu tergantung kepada harga internasional.