Selasa 15 Jan 2013 08:09 WIB

Double Track Layanan Mikro BNI Syariah

Rep: Niken Paramita Wulandari/ Red: M Irwan Ariefyanto
Seorang nasabah mengisi slip setoran tabungan di kantor layanan BNI Syariah, Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Seorang nasabah mengisi slip setoran tabungan di kantor layanan BNI Syariah, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah meluncurkan layanan mikro. Produk layanan mikro BNI Syariah terdiri dari tiga produk. Yaitu Pembiayaan Mikro 1, Pembiayaan Mikro 2 dan Pembiayaan Mikro 3.

Pembiayaan Mikro 2 adalah pembiayaan usaha dengan limit 5-50 juta. Sedangkan Pembiayaan Mikro 3 adalah pembiayaan usaha dengan limit 51-500 juta. Sayangnya, Pembiyaan Mikro1, yakni dengan limit kurang dari lima juta, belum bisa diakses karena masih menunggu persetujuan dari Bank Indonesia (BI).

BNI Syariah dalam strategi pengelolaan sektor mikro ini menyebutnya sebagai double track. Yang pertama adalah melalui Koperasi Syariah atau Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). Bahkan saat ini BNI Syariah telah bekerja sama dengan 35 BMT dengan angka outstanding 250 Milyar.

Yang kedua adalah usaha mikro yang dikelola BNI Syariah sendiri yang disebut on unit. Pengelolaan on unit ini sekaligus sebagai ekspansi bisnis BNI Syariah yang menunjang program Financial Inclucivity. Yakni terhadap masyarakat yang ada di wilayah terpencil.

Mengenai persaingan dengan layanan mikro lain, BNI Syariah memposisikan dirinya sebagai Full Banking Services. Disaat bank lain hanya memberikan pemberian dana, BNI Syariah tidak hanya berupa pemberiaan dana tapi juga edukasi tentang investasi. Sejauh ini layanan mikro BNI Syariah sebanyak 82 persen didominasi oleh perdangangan. Dengan wilayah geografis Sumatera dan Makasar.

Ditahun 2013 BNI Syariah menargetkan pembiayaan mikro dapat menembus Rp 1 Triliun. Selain itu diharapkan layanan mikro dapat memberi kontribusi bagi Dana Pihak Ketiga (DPK) melalui tabungan, deposito dan giro yang dilayani diseluruh kantor layanan mikro BNI Syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement