Rabu 02 Jan 2013 16:37 WIB

Menkop Sebut Dampak Kenaikan TDL tak Signifikan

Petugas Perusahaan Listrik Negara memperbaiki instalasi listrik di kawasan Tebet, Jakarta. Pemerintah berencana menaikan TDL 15% sepanjang 2013 dibagi pada empat kuartal.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Petugas Perusahaan Listrik Negara memperbaiki instalasi listrik di kawasan Tebet, Jakarta. Pemerintah berencana menaikan TDL 15% sepanjang 2013 dibagi pada empat kuartal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan memastikan dampak kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) terhadap sektor koperasi dan UMKM hanya berkisar lima persen. Kebijakan itu dinilainya tidak akan berpengaruh signifikan.

"Menurut data kami, dampak terhadap kenaikan TDL terhadap pelaku koperasi UKM tidak lebih dari lima persen," kata Menteri Koperasi dan UKM, Sjarifuddin Hasan di Jakarta, Rabu, dalam acara Jumpa Pers Awal Tahun 2013.

Ia mengatakan, pihaknya memiliki 'tool' berupa sistem informasi data dasar koperasi dan ukm terpilih untuk menganalisis berbagai dampak kebijakan terhadap KUMKM. Pihaknya mencatat, pada dasarnya listrik bukan merupakan salah satu komponen utama bagi biaya operasional pelaku KUMKM.

Sejumlah komponen biaya yang justru berdampak langsung terhadap KUMKM atau lebih dari 30 persen adalah bahan baku dan gaji karyawan. "Salah satu upaya untuk menekan dampak itu adalah meningkatkan produktivitas pelaku KUMKM," ucapnya.

Menurut dia, jika produktivitas pelaku KUMKM meningkat maka kenaikan salah satu komponen biaya operasional dapat diantisipasi dengan baik. Menteri berpendapat, kenaikan TDL sebagai upaya untuk menekan subsidi hampir tidak bisa dielakkan demi APBN yang lebih sehat.

"Pemerintah menanggung subsidi yang besar sekali, tahun 2013 menembus Rp300 triliun, ada Rp80 triliun lebih untuk listrik. Beban ini sudah tidak sehat seharusnya subsidi kalau bisa jangan terlalu besar membebani APBN," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, mengumumkan kenaikan tarif dasar listrik rata-rata 15 persen dan dilaksanakan tiap tiga bulan mulai 1 Januari 2013.

Namun, kenaikan itu tidak berlaku untuk pelanggan listrik 450 Watt dan 900 Watt. Diharapkan dengan kenaikan itu subsidi listrik yang bisa dihemat senilai Rp14 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement