REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebutuhan Indonesia terhadap gas terus meningkat. Untuk itu, Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK MIGAS) melakukan penandatanganan kerja sama jual beli minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Kepala SK Migas Jero Wacik mengatakan ketergantungan negara terhadap bahan bakar minyak (BBM) harus segera diakhiri. Gas menjadi salah satu andalan di masa depan sebagai pengganti BBM.
"Penerimaan negara dari jual beli ini mencapai Rp 58,14 triliun," ujar Jero di sela acara penandatanganan jual beli di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (26/12).
Wakil Kepala SK Migas Johannes Widjanarko mengatakan perjanjian jual beli tersebut terdiri dari lima kontrak.
Penandatanganan terdiri dari satu head of agreement (HoA) gas alam cair (liquified natural gas/LNG) antara Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan BP Berau Ltd dan dua perpanjang perjanjian jual beli (sales purchase agreement/SPA) elpiji (liquified petroleum gas/LPG) antara Pertamina dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di Jabung, Jambi dan Kepala Burung, Papua Barat.
Juga perjanjian jual beli gas bumi dari Pertamina EP ke Pembangkit Jawa-Bali untuk keperluan pembangkit listrik Muara Tawar, serta amandemen penjualan produksi minyak bumi dari blok Cepu ke Pertamina untuk pemenuhan kilang domestik.
HOA LNG antara BP Berau Ltd dan PT PLN (Persero) memiliki volume kontrak 23,96 juta metrik ton atau setara dengan 28 kargo. Jangka waktu kontrak, kata Johannes, adalah 20 tahun dengan estimasi penerimaan negara sebesar Rp 55,1 triliun. Dengan penandatanganan ini diharapkan kebutuhan energi primer PLN di Pulau Jawa dan Sumatra dapat terpenuhi untuk mengurangi beban subsidi listrik pada APBN.
Perjanjian jual beli LPG antara KKKS Petrochina dengan PT Pertamina (Persero) memiliki volume 600 ribu metrik ton dengan jangka waktu kontrak selama satu tahun. Penerimaan negara yang diharapkan akan diperoleh mencapai Rp 1,33 miliar. Perjanjian dilakukan dua kali dengan volume yang berbeda.
Volume kedua adalah sebesar 3.500 metric ton dengan jangka waktu satu tahun (2013) dengan estimasi penerimaan negara sebesar Rp 95 miliar.
Perjanjian jual beli gas bumi antara PT Pertamina EP dengan PT Pembangkitan Jawa-Bali bervolume kontrak keseluruhan 44.433,97 MMSCF atau dengan penyerahan harian sebesar 25 MMSCFD. Jangka waktu kontrak adalah mulai Januari 2012 sampai 31 Desember 2015 atau sampai volume kontrak tercapai.
"Penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 285 miliar," ujar Johannes.
Perjanjian jual beli minyak mentah untuk pasokan kilang domestik antara PT Pertamina (Persero) dengan KKKS Mobil Cepu Ltd memiliki kontrak volume 26,9 juta BBLS dengan jangka waktu dari Agustus 2009 sampai Juni 2015. Penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 1,33 triliun.