REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinilai belum cukup optimal. Belum semua sumber daya alam yang tergarap dan menjadi potensi pendapatan negara. Saat ini, PNBP Indonesia masih dominan berasal dari sektor migas.
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menyatakan, sebenarnya PNBP terus mengalami peningkatan sejak 11 tahun silam. Pada 2001, realisasi PNBP tercatat sebesar Rp 115 triliun. Jumlah tersebut pada 2012 meningkat hampir tiga kali lipat menjadi Rp 341 triliun. Meski demikian, Agus menilai peningkatannya belum signifikan dibandingkan penerimaan pajak. Dalam 10 tahun terakhir penerimaan pajak meningkat sebesar lima kali lipat dari Rp 185 triliun menjadi Rp 1.016 triliun.
"Oleh karena itu kita upayakan PNBP naik empat kali lipat," kata Agus. Caranya dengan mencari sumber-sumber PNBP yang belum dioptimalisasi melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Terutama dengan mendorong penerimaan royalti sumber daya alam (SDA).
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Bambang Brodjonegoro menambahkan, optimalisasi harus digenjot lantaran Indonesia memiliki banyak SDA. Selain itu, ketergantungan PNBP dari minyak bumi yang masih tinggi harus dikurangi. "Karena minyak kita sudah tidak sebanyak dulu," ujar Bambang.
Berdasarkan data Kemenkeu, penerimaan PNBP medio 2001-2012 didominasi oleh SDA Migas. Disusul oleh SDA Nonmigas, Dividen BUMN, PNBP lainnyan, dan Badan Layanan Umum (BLU). Sebagai contoh, pada APBN-P 2012, PNBP dari SDA migas mencapai Rp 198 triliun. Disusul oleh PNBP lainnya sebesar Rp 73 triliun, Dividen BUMN sebanyak Rp 31 triliun, BLU sekitar Rp 20 triliun, dan SDA Nonmigas sebesar Rp 19 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo menambahkan, kerja sama antara kementerian dan lembaga (K/L) negara perlu ditingkatkan. Kemenkeu akan melakukan pemantauan atas pengelolaan PNBP pada K/L serta evaluasi terhadap laporan optimalisasi pengelolaan PNBP yang disampaikan oleh K/L. Hasil koordinasi secara berkala antara Kemenkeu dan K/L akan dijadikan sebagai bahan dalam melakukan pengawasan, supervisi, dan pengendalian pengelolaan PNBP pada masing-masing K/L.