Senin 10 Dec 2012 12:52 WIB

BUMN Baru Diusulkan Usai Transisi SKS Pengelola Migas

Ladang migas
Ladang migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Pemerintah didesak membentuk badan usaha milik negara usai masa transisi Satuan Kerja Sementara Usaha Hulu Migas (SKS Pengelola Migas).

“SKS Pengelola Migas bersifat sementara sehingga harus diperjelas road map masa transisinya. Pemerintah sebaiknya mendirikan perusahaan hulu migas negara baru berbentuk BUMN untuk melakukan kegiatan usaha hulu migas secara langsung,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Teknologi (Ekuintek) Sohibul Iman, Senin (10/12).

Pengawasan dan pengendalian dengan model business to business (B to B), jelasnya, akan memberikan efek yang lebih baik. Selain itu untuk meminimalisir jika ada gugatan kontrak, tidak berdampak pada aset negara.

Hal ini, nilai Sohibul, sangat penting mengingat amanat MK. Yaitu, setelah masa transisi pemerintah harus membentuk struktur kelembagaan hulu migas baru yang mengonstruksikan bentuk penguasaan negara atas migas pada tingkat pertama.

“Jadi, pendirian perusahaan hulu migas negara baru untuk melakukan kegiatan usaha hulu migas sebagai kelanjutan masa transisi menjadi sangat penting,” imbuhnya.

Sohibul Iman juga berpandangan bahwa pendirian BUMN  hulu migas baru tidak harus dimulai dari nol. Namun bisa dikembangkan melalui reorganisasi Pertamina Hulu Energi (PHE) atau Pertamina Eksplorasi Produksi (PEP).

PHE dan PEP dipisahkan dari PT Pertamina dan menjadi perusahaan hulu migas negara yang secara langsung dan bersifat khusus (lex specialis)”, tambahnya.  Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik DPP PKS ini juga menyampaikan perlunya percepatan pembahasan UU Migas yang baru.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement