REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Deputi Pengendalian Operasi Badan Pelaksana Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), I Gde Pradnyana menyatakan saham blok migas kepada daerah penghasil (saham participating interest/PI) bisa langsung diberikan, asal Pemerintah Daerah sudah menyiapkan dana penyertaan modal pembelian saham itu.
“Yang penting kesepakatan persentase kepemilikan. Kalau itu sudah ada, bahwa ada salah satu pihak yang belum setor uang, ya tak masalah. Yang belum menyetor tak usah kebagian saham dulu,” kata Gde Pradnyana.
Sebagai contoh, kata dia, di sebuah blok migas, Pemda Tingkat I dan Pemda Tingkat II sepakat mengambil 10 persen jatah saham PI. Kedua Pemda juga sepakat berbagi jatah saham itu dengan masing-masing pembagian 50-50. Maka kedua pihak harus masing-masing menyiapkan dana yang harus disetor untuk pembelian saham.
Selain itu, juga harus siap mengeluarkan biaya beban operasional blok migas dengan total sepuluh persen dari total beban keseluruhan kontraktor migas.
Apabila, masih kata Gde, salah satu dari kedua Pemda itu belum siap, maka yang sudah siap dibolehkan untuk langsung mengeksekusi jatahnya. "Sementara jatah Pemda yang belum siap akan ditanggung oleh kontraktor swasta yang mengelola blok migas itu," jelas Gde Pradnyana.
“Jadi," lanjut Gde, "misalnya Pemda tingkat II diberikan 40 persen dari jatah 10 persen PI. Ia harus keluarkan biaya 4 persen dari total beban kontraktor migas. 6 persen yang belum disetor Pemda tingkat I masih dibiayai Kontraktornya. Sehigga hasilnya pun masih dinikmati Kontraktornya. Pemda tingkat I itu baru menerima hasil kalau sudah meyetor modal."
Ketua Komisi VII DPR RI, yang membidangi energi, Sutan Bathoegana, menyatakan semangat diberikannya participating interest (PI) adalah demi kepentingan masyarakat di sekitar.
“Jadi daerah yang sudah siap finansial maupun teknisnya, participating interest itu harus segera diberikan. Sementara yang belum siap, nanti diberikan kalau mereka siap,” kata Sutan di Jakarta, Jumat (7/12).
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak segera merealisasikan saham blok migas kepada daerah penghasil (saham PI), khususnya bagian pertambangan di sekitar Pulau Madura. (baca: Kementerian ESDM Didesak Realisasikan Pembagian Saham Daerah).
Pemda Bangkalan berkepentingan dengan kepemilikan saham di Blok West Madura Offshore. Sementara Pemda Sumenep mengincar kepemilikan saham untuk pengelolaan Blok Kangean dan Madura Straits. Kedua pemda itu mengincar 10 persen saham dari masing-masing blok sebagaimana diatur PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.