REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menargetkan bakal ada tujuh perusahaan baru yang menyepakati renegosiasi kontrak pertambangan di 2013.
Lima perusahaan berasal dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sedangkan sisanya dari Kontrak Karya (KK).
"Meski sulit diprediksi, kita pengennya bertambah tujuh," tegas Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite, Selasa (4/11). Diutarakannya kesepakatan diharapkan segera terlaksana pertengahan tahun nanti.
Terkait 12 perusahan yang tahun ini sudah menyepakati poin kerjasama renegosiasi, ia membenarkan hal ini. Namun ternyata, Thamrin mengaku kesepakatan persetujuan ini belum diresmikan Menteri.
"Belum tanda tangan resmi, tapi paraf setuju saja," ujarnya. Tapi ditegaskannya dirinya sudah menyerahkan hasil kajian ke Menteri ESDM yang akan diteruskan ke Ketua Renegosiasi yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Resminya kalau bisa tahun depan," katanya. Ke-12 perusahaan itu terdiri dari 10 PKP2B dan dua KK.
Renegosiasi tertuang dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dalam Pasal 169 dalam UU Minerba sudah dikatakan bahwa renegosiasi kontrak wajib hukumnya kecuali hal yang berkaitan dengan pendapatan negara.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Keppres No 3 Tahun 2012. Aturan ini berisi tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).