Kamis 29 Nov 2012 20:51 WIB

Kontrak Habis, Pemerintah Harus Kuasai Blok Mahakam

Pengamat perminyakan Kurtubi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pengamat perminyakan Kurtubi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar perminyakan Indonesia, Dr. Kartubi, menyatakan, pengelolaan Blok Mahakam yang ada di Kabupetan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, harus dikelola 100 persen oleh pemerintah.

"Setelah kontrak habis, sejatinya seluruh aset sudah secara otomatis kembali ke negara karena seluruh sisa cadangan yang masih ada di perut bumi maupun fasilitas atau infrastruktur produksi sudah menjadi milik negara," ungkap Kartubi saat memberikan pemaparan pada Seminar Nasional Masa Depan Pengelolaan Blok Mahakam yang berlangsung di Hotel Senyiur Samarinda, Kamis.

Tidak ada hukum internasional yang dilanggar pemerintah jika mengambilalih pengelolaan Blok Migas setelah masa kontrak berakhir, katanya.

"Jika diperpanjang atau diberikan ke kontraktor lain, berarti negara harus berbagi keuntungan dengan pihak lain, padahal kekayaan alam Indonesia itu semestinya digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat," kata Kartubi.

"Saat ini, Indonesia membutuhkan kepastian adanya suplai gas yang cukup untuk keperluan dalam negeri yang jumlahnya akan terus meningkat untuk program diversifikasi dan konversi bahan bakar minyak ke gas, penurunan biaya produksi/subsidi listrik, peningkatan nilai tambah gas, keperluan industri pupuk. Itulah yang akan terpenuhi jika kita (Indonesia) mengelola sendiri blok migas yang menjadi kekayaan Indonesia," ungkap Kartubi.

Direktur Center For Petroleum and Energy Economics Studie (CPEES) itu menjelaskan, semestinya beberapa tahun sebelum `due date` atau berakhirnya kontrak, negara melalui BUMN (badan usaha milik negara) sudah harus mulai masuk agar operasi prooduksi tidak berhenti saat `due date`.

"Mekanisme ini mustahil dilakukan selama pengelolaan kekayaan migas nasional dilaksanakan oleh lembaga non bisnis seperti BP Migas atau SKSP Migas. Akibatnya, ada celah atau ruang bagi pemburu rente untuk meraup keuntungan sendiri dan kelompoknya dengan merugikan negara," katanya.

"Daerah penghasil melalui BUMD (badan usaha milik daerah) seharusnya diikutkan dalam mengambil alih operasi blok produksi yang sudah selesai kontrak melalui PI dengan skema pembiayaan mandiri berdasarkan regulasi, seperti melalui konsorsium bank yang didukung pemerintah," ungkap Kartubi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement