Kamis 29 Nov 2012 17:05 WIB

Cukai Rokok Naik 8,5 Persen

Rokok kretek
Foto: Antara
Rokok kretek

REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA--Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2013 sebesar rata-rata 8,5 persen atau berkisar Rp 5 hingga Rp 20 per batang, mulai 25 Desember 2012.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudhi Pramadi, di Jakarta, Kamis, menyebutkan kebijakan cukai 2013 masih melanjutkan kebijakan cukai tahun 2012.

Penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau meliputi dua golongan untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) serta ketiga golongan untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Dengan mempertimbangkan "roadmap" industri hasil tembakau, Pemerintah menyederhanakan struktur tarif dari 15 "layer" menjadi 13 layer, yaitu dengan menggabungkan layer 3 dengan layer 2 untuk jenis hasil tembakau SKM golongan I dan SPM golongan II, sedangkan jenis SKT tidak mengalami perubahan.

Sistem tarif cukai 2013 melanjutkan kebijakan pada tahun 2012 yaitu sistem tarif cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran (batasan HJE).

Batasan HJE untuk SKM, SPM, dan SKT dilakukan penyesuaian untuk 10 layer tarif cukai. Secara rata-rata kenaikan tarif cukai untuk tahun 2013 adalah sekitar 8,5 persen. Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp5 sampai dengan Rp20 per batang.

Tarif cukai untuk jenis tembakau iris (TIS), klobot (KLB), dan klembak menyan (KLM) dinaikkan mulai Rp1 hingga Rp4 per batang/gram dan dilakukan penyesuaian batasan HJE. Terhadap cerutu (CRT) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) tidak dilakukan perubahan tarif, namun demikian dilakukan penyesuaian batasan HJE pada jenis CRT untuk layer tertinggi dan layer terendah.

Sedangkan tarif cukai untuk hasil tembakau yang diimpor ditetapkan sama dengan tarif cukai tertinggi untuk masing-masing jenis dan golongan hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.

Terkait kebijakan cukai 2013 itu, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau pada tanggal 12 November 2012.

Kebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2013 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp88,02 triliun yang merupakan hasil kesepakatan optimalisasi penerimaan negara antara Pemerintah dengan DPR.

PMK tersebut mencabut PMK Nomor 181/PMK.011/2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 167/PMK.011/2011 sekaligus sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materiil atas PMK 167/PMK.011/2011.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement