REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan izin berjenjang dari Bank Indonesia (BI) memuat sejumlah pengecualian bagi bank yang menyalurkan kredit untuk kepentingan rakyat kecil. Bank-bank BUMN lebih banyak menikmati keringanan ini.
Bank sentral akan mewajibkan bank-bank umum memiliki kredit produktif yang porsinya bervariasi tergantung nilai modal. Untuk bank dengan modal Rp500-1 triliun (buku 1), porsi kredit produktif diwajibkan mencapai 55 persen dari total kredit. Bank dengan modal Rp 1-5 triliun (buku 2), wajib memiliki kredit produktif 60 persen.
Adapun bank dengan modal Rp 5-30 triliun (buku 3) harus menyalurkan kredit produktif 65 persen dan 70 persen kredit produktif untuk bank dengan modal lebih dari Rp 30 triliun (buku 4). Aturan izin berjenjang akan mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2013.
"Bagi bank yang fokus pada pembiayaan kepemilikan rumah untuk kepentingan rakyat tidak wajib memenuhi target kredit produktif," ujar Direktur Grup Humas dan Perencanaan Strategis BI, Difi A.Johansyah, di Jakarta, Kamis (29/11).
Dengan pengecualian tersebut, BTN akan dibebaskan dari kewajiban menyalurkan kredit produktif berupa kredit investasi dan modal kerja. Jika tidak ada pengecualian, BTN seharusnya menyalurkan 65 persen kredit produktif karena memiliki modal inti sebesar Rp 7 triliun. Padahal, kredit perumahan BTN masih mendominasi total kredit hingga 86,32 persen.
Pemenuhan kewajiban kredit produktif harus dilakukan dalam tiga tahun sejak aturan efektif berlaku. Kredit produktif tersebut termasuk di dalamnya 20 persen kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Adapun, masa transisi pemenuhan kredit UMKM sekitar 5-6 tahun. Bank
sentral melarang pembelian portofolio kredit dari bank lain untuk memenuhi porsi kredit porduktif dan kredit UMKM ini. "Mereka harus usaha sendiri," tegas Difi.
Dalam aturan izin berjenjang, bank sentral juga membatasi pendirian kantor cabang bank. Untuk mendirikan kantor fungsional, buku 3 dan buku 4 minimal harus memiliki modal inti dasar sebesar Rp 4 miliar. Sementara, buku 1 dan buku 2 harus mengalokasikan Rp 3 miliar.
Aturan alokasi modal inti dasar untuk pendirian kantor fungsional tersebut tidak berlaku jika digunakan untuk penyaluran kredit mikro. Pengecualian ini akan lebih menguntungkan BRI. Hingga September 2012, BRI tercatat telah menyalurkan kredit mikro sebesar Rp 84,9 triliun dari total kredit sebesar Rp 318 triliun.
Untuk pendirian kantor cabang, aturan multiple lisence akan membagi wilayah Indonesia menjadi enam zona. Setiap zona memiliki syarat perhitungan alokasi modal inti untuk pembukaan kantor cabang atau kantor wilayah. Alokasi modal inti paling besar berada di zona 1 yakni wilayah Jakarta dan luar negeri.
Dengan perhitungan tersebut, alokasi modal inti untuk bank yang masuk buku 1 dan 2 harus mengalokasikan modal inti sedikitnya sebesar Rp 40 miliar untuk mendirikan kantor cabang di Jakarta. Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti tersebut tetap dapat mendirikan kantor cabang. Namun, pendirian kantor cabang hanya terbatas di provinsi setempat.