REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perusahaan pembiayaan syariah masih menggantungkan pendanaan pada perbankan syariah. Sekitar 60 persen pendanaan perusahaan pembiayaan syariah berasal dari perbankan.
Kepala Bagian Lembaga Pembiayaan Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Tattys M Hedyana, menyebutkan perusahaan pembiayaan syariah belum berani keluar dari pendanaan perbankan syariah.
"Belum ada perusahaan yang memperoleh sumber dana dari pasar modal," kata Tattys dalam diskusi kelompok perusahaan pembiayaan syariah di Jakarta, Selasa (27/11).
Total pendanaan perusahaan pembiayaan syariah pada September 2012 adalah mencapai Rp 18,2 triliun. Sekitar Rp 10,3 trilun merupakan pinjaman dari bank syariah.
Pinjaman ini terdiri dari pinjaman murabahah sebesar Rp 6,1 triliun atau 33,5 persen dari total pendanaan, pinjaman mudharabah Rp 3,5 triliun (19,7 persen), dan pinjaman musyarakah Rp 707 miliar (3,8 persen).
Sisanya pendanaan diperoleh dari ekuitas Rp 1,04 triliun, sukuk ijarah Rp 238,6 miliar dan pendanaan lain Rp 6,5 triliun. Pendanaan dari sukuk porsinya hanya 1,32 persen dari total pendanaan. Padahal sukuk bisa menjadi alternatif dana bagi perusahaan pembiayaan syariah.
Konvensional sudah lebih dulu memanfaatkan surat utang sebagai sumber dana. Penerbitan obligasi ini member porsi pendanaan sebesar 13 persen di pembiayaan konvensional. "Nilai ini cukup besar bagi perusahaan pembiayaan," kata Ettys.
Ettys mengungkapkan tingginya pertumbuhan pembiayaan syariah mau tidak mau menuntut perusahaan untuk mencari alternatif lain pendanaan. Bila hanya mengharapkan dari bank, maka perusahaan pembiayaan akan sulit untuk tumbuh.