Senin 26 Nov 2012 18:49 WIB

Pungutan Pertama OJK 0,03 Persen dari Aset

Rep: Nur Aini/ Red: Djibril Muhammad
Muliaman D Hadad
Foto: Antara
Muliaman D Hadad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memungut iuran dari lembaga keuangan secara bertahap yang dimulai dari koefisien terkecil. Karena itu, pada 2013 mendatang, besaran pungutan OJK sebesar 0,03 persen dari aset masing-masing lembaga keuangan nonbank.

Besaran pungutan untuk lembaga keuangan diusulkan OJK sebesar 0,03-0,06 persen dari total aset untuk satu tahun. Angka ini dinilai pelaku lembaga keuangan terlalu besar. 

"Kalau dibilang cukup besar kan relatif, bisa kami diskusikan. Tapi itu sudah kami hitung sedemikian rupa, sehingga kalau nanti kami mulai, maka dari angka yang paling kecil," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Jakarta, Senin (26/11).

Tahun depan, OJK akan memungut lembaga keuangan nonbank. Pungutan pada perbankan baru akan dimulai pada 2014 mendatang. Pungutan pertama yang diambil dari masing-masing lembaga keuangan sebesar 0,03 persen dari aset dan kemudian naik secara bertahap hingga 0,06 persen dari total aset.

Koefisien besaran pungutan tersebut dinilai sudah sesuai untuk lembaga keuangan. Pungutan ini akan menjadi sumber anggaran OJK di luar APBN. Muliaman menargetkan OJK tidak lagi bergantung dengan APBN pada 2017 mendatang. 

"Tahun 2017 ketergantungan OJK pada APBN itu harus selesai. Oleh karena itu, apapun nanti harapannya akan kami lakukan secara bertahap dan yang kedua agar tidak memberatkan," ungkapnya.

Lantaran tidak mengambil lagi APBN, besaran pungutan tertinggi kemungkinan akan dipungut pada 2017 mendatang. 

Mekanisme dan besaran pungutan tersebut nantinya akan diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Muliaman menarget PP pungutan sudah bisa diterbitkan akhir tahun ini.

Muliaman menegaskan pungutan tersebut akan kembali lagi ke industri keuangan dalam bentuk program OJK. Pengawasan yang lebih baik dinilai akan meningkatkan kinerja lembaga keuangan.

"Oleh karena itu, yang harus dipantau bagaimana program OJK harus memberikan nilai tambah baru bagi industri keuangan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement