REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah pertengahan Juni lalu Bank Indonesia membatasi loan to value (LTV) dan uang muka pembiayaan perumahan dan kendaraan bermotor di perbankan konvensional, kini tiba giliran syariah. Bank Indonesia akhirnya menetapkan angka batasan LTV untuk perbankan syariah.
Direktur Eksekutif Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Edy Setiadi, mengungkapkan LTV untuk pembiayaan rumah tipe di atas 70 meter persegi adalah 70 persen. Namun rasio ini khusus untuk pembiayaan rumah dengan akad murabahah. Sedangkan untuk akad musyarakah mutanaqisah (MMQ) dan ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT) ditetapkan LTV sebesar 80 persen.
Untuk uang muka kendaraan bermotor, Bank Indonesia menetapkan 25 persen untuk pembelian kendaraan roda dua dan tiga. Sedangkan kendaraan roda empat diwajibkan membayar uang muka sebesar 30 persen. "Namun ini hanya untuk kendaraan roda empat nonproduktif," ujar Edy, Jumat (23/11) malam.
Bagi nasabah yang ingin membeli kendaraan roda empat untuk keperluan produktif, uang muka ditetapkan sebesar 20 persen. Namun ada syarat yang harus dipenuhi.
Pertama kendaraan tersebut adalah angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu. Syarat kedua adalah pembiayaan diajukan perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan pihak berwenang untuk mendukung kegiatan usaha.
Aturan ini rencananya akan diterapkan per tanggal 1 April 2013. Edy mengharapkan sampai waktu tersebut bank sudah mempersiapkan diri.