Jumat 23 Nov 2012 21:32 WIB

Ini Aturan BI Soal Modal Inti Bank

Rep: Friska Yolandha / Red: Djibril Muhammad
Bank Indonesia
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan mengatur perbankan Indonesia berdasarkan modal inti. Berdasarkan aturan izin berjenjang (multiple license) yang akan diterapkan pada awal 2013 mendatang, ada empat kelompok bank umum yang melaksanakan kelompok kegiatan usaha (BUKU).

Kelompok pertama atau BUKU 1 adalah bank umum yang memiliki modal inti mulai dari Rp 100 miliar sampai di bawah Rp 1 triliun. BUKU 2 adalah bank umum yang memiliki modal inti sebesar Rp 1-5 triliun. BUKU 3 mensyaratkan bank umum memiliki modal inti sebesar Rp 5-30 triliun. Dan BUKU IV mengharuskan bank umum memiliki modal mulai Rp 30 triliun.

Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, menyebutkan modal inti bank menentukan posisi bank sebagai bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha. Semakin tinggi tipe BUKU bank, semakin tinggi modal yang harus dimilikinya. "Semakin luas pula cakupan produk dan aktivitas yang dilakukan bank," kata Irwan, Jumat (23/11) malam.

Aturan BUKU ini juga akan diterapkan kepada perbankan syariah. Bank umum syariah (BUS) juga akan dikategorikan sesuai dengan bank umum kelompok usaha (BUKU) ini.

Sesudah dikategorikan sesuai dengan BUKU, bank umum diwajibkan mematok target kredit produktif sebesar yang ditentukan BI. Target tersebut tentu saja sesuai dengan jumlah modal inti perbankan.

Untuk bank yang tergolong BUKU 1 wajib menyalurkan kredit 55 persen dari total portofolio. Sedangkan bank di BUKU 2 wajib menyalurkan kredit produktif sebesar 60 persen. Selanjutnya bank di BUKU 3 harus menyalurkan kredit produktif sebesar 65 persen dan BUKU 4 sebesar 70 persen.

Irwan melanjutkan dari porsi-porsi kredit yang telah disebutkan itu 20 persen di antaranya harus disalurkan ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bagi bank umum yang fokus pada pembiayaan kepemilikan rumah untuk kepentingan rakyat BI memberikan perlakuan khusus dalam pemenuhan kredit UMKM dan kredit produktif lain. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement