Kamis 15 Nov 2012 17:12 WIB

30 Koperasi akan Terima Bantuan Rp 600 Juta

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Logo koperasi
Foto: wikipedia
Logo koperasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga puluh koperasi pekerja/buruh akan menerima uang tunai sebesar Rp 600 juta pada akhir November nanti. Bantuan koperasi itu adalah tahap akhir yang diberikan sepanjang 2012.

Pejabat Direktorat Kelembagaan dan Permasyarakatan Hubungan Industrial Kemenakertrans, Kuat Guntoro, mengatakan selama 2012 disediakan dana empat miliar rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 untuk 200 koperasi buruh.

"Masing-masing koperasi mendapatkan Rp 20 juta," ujarnya saat ditemui di Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (15/11).

Penyaluran tersebut dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama sudah disalurkan dua miliar rupiah untuk seratus koperasi. Tahap kedua pun sudah diberikan Rp 1,4 miliar untuk 70 koperasi buruh. Sementara tahap ketiga baru akhir bulan ini disalurkan.

Kuat menyebut bantuan koperasi ini merupakan bagian dari program kesejahteraan bagi buruh di bidang Hubungan Industrial (HI). Pada 2013, sesuai dengan Rencana Program Kesejahteraan Ditjen PHI dan Jaminan Sosial, disediakan anggaran bantuan koperasi buruh sebesar empat miliar rupiah untuk 200 koperasi buruh. 

Sementara pada 2011, bantuan koperasi yang telah disalurkan pada 20 provinsi. Di antaranya DKI Jakarta (satu koperasi), Banten (15 koperasi), Jawa Barat (24 koperasi), Jawa Tengah (31 koperasi), Daerah Istimewa Yogyakarta (14 koperasi), Jawa Timur (73 koperasi), Sumatera Utara (16 koperasi), Bali (dua koperasi) dan Papua (dua koperasi).

Lebih jauh Kuat mengatakan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bila ingin mendapat subsidi koperasi buruh. "Yang jelas harus berbadan hukum daan keanggotaan koperasi bersifat mayoritas dari jumlah buruh," ucap Kuat.

Kriteria lain yang harus dipenuhi di antaranya memiliki AD/ART, memiliki NPWP dan rekening bank atas nama koperasi, belum pernah mendapat bantuan dari Kemenakertrans serta koperasi mendapat penilaian (klasifikasi B) dari instansi koperasi setempat.

Mekanisme pengajuan bantuan koperasi buruh dilakukan oleh koperasi yang bersangkutan selaku pemohon subsidi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota. Kemudian diteruskan ke Dinas Provinsi, lalu ke Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi (PKKAD) dan selanjutnya ke Dirjen PHI dan Jamsos.

"Nanti saat akan ada tim verifikasi dari pusat dan daerah dan juga ada tim penilai apakah koperasi tersebut layak diberi bantuan atau tidak," katanya.

Selama 2005 hingga 2011, bantuan telah disalurkan pada 396 koperasi dengan total bantuan. Rp 5,6 miliar. Selain bantuan koperasi buruh, ada juga bantuan uang muka perumahan buruh. Kuat berujar subsidi uang muka buruh dari 2007 hingga 2011 telah disalurkan pada 5.992 pekerja. "Total bantuan sekitar sepuluh miliar rupiah," sebutnya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement