Rabu 14 Nov 2012 19:09 WIB

Presiden Harap Perpres BP Migas Jamin Kepastian

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Foto: Haji Abror Rizki/Rumgapres
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95/2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perpres itu diharapkan Presiden dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku dunia usaha.

"Peraturan presiden untuk mencegah kevakuman aturan, sekaligus memberikan kepastian bagi usaha hulu minyak dan gas bumi, telah saya terbitkan," kata Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (14/11).

Hal itu disampaikan Presiden SBY dalam keterangan persnya untuk merespon putusan Mahkamah Konstitusi tentang pembubaran Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi, Selasa (13/11) kemarin.

Menurut Presiden, peraturan presiden tersebut merupakan wujud dari tanggung jawab pemerintah setelah putusan MK tersebut yang merujuk pada putusan tersebut.

"Kepada para investor dan pelaku usaha minyak dan gas bumi baik dalam dan luar negeri semua perjanjian dan kontrak kerja sama tetap berlaku. semua pekerjaan yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerja sama BP Migas dan pihak-pihak itu tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ini pasti, jadi tidak perlu membuat kecemasan," bebernya.

Presiden menjelaskan, dalam peraturan presiden yang ditandatangani pada Selasa malam (13/11) itu disebutkan jika eks-BP Migas dalam masa transisi ini kedudukannya berada di bawah Menteri ESDM.

"Organisasi itu dibawah koordinasi Menteri ESDM. Tetapi menjalankan fungsi dan tugasnya," katanya seraya mengatakan telah memerintahkan Menteri ESDM untuk melakukan audit agar dapat memberikan penjelasan yang transparan terhadap rakyat.

Presiden juga menjelaskan bahwa para pegawai dan karyawan eks-BP Migas tetap berada dalam posisinya. Ia memberikan jaminan pada masa depan setiap karyawan eks-BP Migas.

"Saya menyatakan saudara tetap berada dalam posisinya, minus yang posisi itu atas dibubarkannya BP Migas, juga tidak ada lagi," katanya.

Kepala Negara juga mengatakan pemerintah akan segera menyusun peraturan baru agar terdapat transparansi di sektor tersebut. Pada kesempatan itu Presiden juga menjelaskan alasan pembentukan BP Migas oleh pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui UU No 22/2001.

"Dasar pemikiran dan tujuan dibentuknya BP Migas dulu ... adalah kita ingin menghindari benturan kepentingan," katanya mengingat dulu kerja sama hulu minyak ditangani oleh satu elemen di bawah Pertamina sementara Pertamina adalah pelaku usaha.

Ia menegaskan mengenai keinginan pemerintah untuk memisahkan tugas dan wewenangnya sebagai regulator dan pembuat kebijakan.

Pada Selasa (13/11) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.

MK menyatakan Frasa 'dengan Badan Pelaksana' dalam Pasal 11 ayat (1), frasa 'melalui Badan Pelaksana' dalam Pasal 20 ayat (3), frasa 'berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan' dalam Pasal 21 ayat (1), frasa 'Badan Pelaksana dan' dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengujian UU Migas ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam dan PP Al-Irsyad Al-Islamiyah.

Kemudian PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jami`yatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia dan IKADI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement