REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) disikapi para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan hati-hati. Sejumlah KKKS bahkan mengaku masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Sampai sekarang kami belum bisa memberikan komentar," kata Kepala Departemen Hubungan Media Total E&P Indonesia, Kristanto Hartadi pada wartawan, Rabu (14/11). "Masih menunggu perkembangan," lanjutnya.
Sementara itu, Vice President Public and Government Affair Exxon Mobile Indonesia, Erwin Maryoto mengatakan perusahaannya tetap menjamin operasi masih tetap berjalan seperti biasa. "Kami masih menjalankan operasi dengan normal tetap pada safe and reliable," tegasnya.
Hal senada juga dikatakan Vice President Policy, Government, and Public Affairs Chevron PT Chevron Pacific Indonesia, Yanto Sianipar. Menurutnya Chevron tetap menjalankan operasi sesuai dengan kontrak.
"Kami menghormati komitmen-komitmen kami berdasarkan kontrak tersebut," ujarnya. Ia menuturkan kontrak tersebut sudah berjalan 50 tahun.
Sebelumnya Selasa (13/11) Mahkamah Konstitusi mengumumkan BP Migas inkonstitusional. MK membatalkan sejumlah UU Nomor 22 tahun 2001 yang berisi tentang pendirian BP Migas, kewenangannya, serta fungsinya.