Kamis 08 Nov 2012 17:40 WIB

Kadin Minta Kuota Gula 130 Ribu Ton Khusus Perbatasan

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Stok gula dalam gudang di Pabrik (ilustrasi)
Foto: usiness.financialpost.com
Stok gula dalam gudang di Pabrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kadin meminta pemerintah bisa memberikan izin impor komoditas tertentu di wilayah perbatasan. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan tahun depan, Kadin mengusulkan tambahan impor 130 ribu ton gula di luar kuota impor gula nasional.

Jumlah itu, diusulkan dibagi ke dalam enam propinsi yaitu Kalimantan Timur, Sumatra Utara, Aceh, Batam, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat.

Sebelumnya, kementrian perdagangan pada periode 17 Juli hingga 31 Oktober hanya memberikan izin impor kebutuhan pokok untuk kebutuhan di Propinsi Kalimantan Barat senilai 600 Ringgit atau 17,5 ribu ton gula. Namun, kuota yang diizinkan untuk diimpor itu hanya cukup untuk mengimpor gula.

"Kami juga meminta impor untuk komoditas beras, minyak dan gas LPG," ujar Natsir, Kamis (8/11).

Natsir mengatakan izin impor itu penting agar masyarakat di daerah perbatasan bisa mendapatkan makanan pokok dengan harga yang terjangkau. Pasalnya, jauhnya lokasi perbatasan dengan pulau Jawa menyebabkan harga di daerah itu menjadi sangat mahal.

Di sisi lain, masyarakat di perbatasan lebih sering membeli dari negara tetangga dibandingkan mengandalkan dari dalam negeri. Artinya, perdagangan daerah perbatasan dengan negara tetangga termasuk ilegal karena tidak ada pajak atau cukai yang diserahkan kepada negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement