Kamis 01 Nov 2012 11:48 WIB

Pungutan OJK Ditentukan Berdasarkan Aset

Rep: Nur Aini/ Red: Djibril Muhammad
Muliaman D Hadad
Foto: Antara
Muliaman D Hadad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nilai aset akan menjadi penentu besaran pungutan yang ditarik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari lembaga keuangan. Pungutan tersebut akan mulai ditarik OJK dari lembaga keuangan mulai 2013 mendatang.  

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengakui pihaknya telah menyelesaikan rumusan untuk menarik pungutan dari lembaga keuangan. Basis dalam menentukan besaran pungutan tersebut akan ditentukan berdasarkan nilai aset masing-masing lembaga keuangan. 

"Kami melihat (pungutan) berdasarkan asset size (ukuran aset)," ujarnya, di Jakarta, Kamis (1/11).  

Pungutan kepada perbankan dan perusahaan asuransi akan ditentukan berdasarkan ukuran aset. Namun, pungutan untuk pasar modal akan ditambah dengan basis aktifitas masing-masing perusahaan. 

 

Selain itu, OJK juga merumuskan koefisien untuk menentukan besaran pungutan. "Besarnya (koefisien) nanti  saja," ujar Muliaman tanpa mau menyebut angka koefisien.  

Sebelumnya, koefisien untuk menentukan besaran pungutan OJK dikabarkan mencapai 0,04-0,05 persen. Namun, Muliaman membantah koefisien tersebut yang dipakai untuk menentukan pungutan. 

Selain dari OJK, perbankan selama ini telah ditarik pungutan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang besarnya 0,2 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).  

Muliaman mengatakan OJK telah menyosialisasikan rumusan pungutan kepada asosiasi industri. Rumusan pungutan tersebut akan dibuatkan peraturan pemerintah (PP). Pungutan akan ditarik pada 2013 untuk lembaga keuangan non bank. Sementara, pungutan dari perbankan akan ditarik pada 2014, saat pengawasan Bank Indonesia beralih ke OJK.  

Rumusan pungutan pada industri keuangan tersebut mempertimbangkan dua aspek. Muliaman mengatakan pihaknya mempertimbangkan nilai pungutan yang tidak memberatkan industri. OJK akan membuat strategi agar pungutan tersebut kembali ke industri dalam berbagai bentuk seperti pengawasan, subsidi, dan pelatihan. "Pungutan itu juga harus transparan dan clear (jelas)," ujarnya.  

Untuk 2013, OJK memiliki anggaran Rp 1,69 triliun yang berasal dari APBN. Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk administrasi sebesar Rp 1,27 triliun, pengadaan aset sebesar Rp 219,5 miliar, serta pendukung lainnya sebesar Rp 83,15 miliar. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement