Selasa 23 Oct 2012 19:33 WIB

Tahun Depan, Pemerintah (Mungkin) Naikkan Harga BBM

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Keuangan Agus Martowardojo (kiri).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Keuangan Agus Martowardojo (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuka ruang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu pada tahun depan.

Berdasarkan pasal 8 ayat 1 UU APBN tahun anggaran 2013 yang baru saja disahkan, disebutkan belanja subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi perubahan asumsi makro.

"Kalau terjadi kondisi APBN tidak lazim atau normal karena adanya asumsi makro atau parameter yang berubah itu pemerintah bisa menyesuaikan harga energi sesuai Undang-Undang," ungkap Menteri Keuangan, Agus Martowardojo usai rapat paripurna DPR RI di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/10).

Subsidi BBM dan bahan bakar gas (BBG) dalam Undang-Undang APBN 2013 tertera pada pasal 8. Besaran BBM jenis tertentu dan BBG cair seperti liquefied petroleum gas/LPG tabung tiga kilogram dan liquefied gas for Vihecle/LGV tersebut ditetapkan sebesar Rp 193,8 triliun.

Pasal ini mendapat tantangan dari Fraksi PDI Perjuangan. Anggota komisi XI DPR RI dari FPDI P, Maruarar Sirait, menjelaskan pasal tersebut seharusnya dikaji-ulang. Menurutnya, keberadaan pasal tersebut bakal dimanfaatkan pemerintah untuk membuat kenaikan harga BBM.

"Buat teman-teman yang selama ini kontra terhadap kenaikan harga BBM pasal ini akan menjadi bumerang," jelasnya Maruar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement