Senin 15 Oct 2012 22:30 WIB

IDB Terbitkan Sukuk 500 Juta Dolar

Rep: Friska Yolandha/ Red: Chairul Akhmad
Islamic Development Bank (IDB).
Foto: Alarabiya.net
Islamic Development Bank (IDB).

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI – Islamic Development Bank (IDB) menerbitkan obligasi syariah sebesar 500 juta dolar AS. Sukuk bertenor lima tahun ini diterbitkan awal bulan ini.

Penerbitan sukuk ini merupakan bagian dari program sukuk IDB yang bernilai total 6,5 miliar dolar AS.

Nilai sukuk yang diterbitkan oleh IDB ini lebih besar dari nilai rata-rata sukuk yang diterbitkan di Timur Tengah.

Hal ini mengindikasikan tingginya permintaan akan sukuk di wilayah tersebut."Kami senang melihat adanya peningkatan jumlah investor yang tertarik pada sukuk kami," ujar Direktur Treasury IDB, Hasan Demirhan, seperti dilansir laman The National, Senin (15/10).

Peringkat AAA IDB biasanya mencetak satu transaksi publik setahun. Terakhir dilakukan pada Juni, ketika IDB menerbitkan sukuk lima tahun sebesar 800 juta dolar AS. IDB tengah mengupayakan meningkatkan jumlah sukuk yang dijualnya.

Sebagian digunakan untuk meningkatkan produlnya di kalangan investor dan juga untuk mengamankan tingkat harga yang sama dengan bank pembangunan yang lain, yang dapat meminjamkan dana dengan margin yang lebih rendah.

IDB menyediakan pendanaan proyek, pinjaman dan bantuan teknis untuk skema pengembangan serta dana pengelolaan dan pengembangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Sementara itu, salah satu bank negara terbesar di Oman, Bank Muscat telah mendapat izin dari kesultanan untuk membuka sebuah unit usaha syariah. Hal ini dilakukan mengingat dalam tiga tahun tearkhir produk syariah terutama pinjaman ritel mengalami peningkatan tertinggi.

Bank sentral Oman telah meloloskan operasi dua bank syariah tahun lalu. Tahun ini bank sentral telah mengeluarkan regulasi bagi bank konvensional untuk membuka usaha syariah. "Langkah ini diharapkan dapat menarik pelanggan di negara-negara Gulf Cooperation Council,” ujar Presiden Eksekutif Bank Sentral Oman, Hamud Sangur Al-Zadjali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement