Ahad 14 Oct 2012 15:16 WIB

Pemerintah Diminta Cepat Ajukan Divestasi Newmont ke DPR

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Dewi Mardiani
Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua bulan setengah sudah berlalu sejak putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemerintah agar tidak melibatkan DPR dalam pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Selama itu, Kementerian Keuangan belum juga mengajukan 'proposal' divestasi saham 7 persen tersebut ke Senayan.

Pengamat pertambangan, Marwan Batubara, mengungkapkan sikap pemerintah ini bisa mengundang pertanyaan masyarakat. Pasalnya, proses divestasi saham harus segera dilakukan demi kepentingan nasional. "Pemerintah harus buru-buru ajukan. Kalau tidak, orang kan bisa bertanya," ungkap Marwan, Ahad (14/10).

Sebenarnya, tutur Marwan, pengajuan rencana divestasi tersebut dapat dilakukan dua minggu setelah putusan. Akan tetapi, ungkapnya, pemerintah membiarkan proses ini berlarut-larut.

Secara umum, ungkap Marwan, publik mendukung pemerintah untuk membeli saham Newmont demi kepentingan nasional. Oleh karena itu, tuturnya, pemerintah sebenarnya tidak perlu khawatir bakal ada penolakan dari DPR. "Rakyat bakal menilai DPR tidak memihak kepentingan orang banyak," tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Ki Agus Ahmad Badaruddin, menjelaskan pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah, bakal memperpanjang Sales Purchase Agreement (SPA) yang berakhir pada 25 Oktober 2012. Menurutnya, perpanjangan perjanjian perencanaan pembelian tersebut merupakan komitmen yang tertera pada kontrak karya.

"Kemungkinan diperpanjang itu ada. Itu kan kepentingannya untuk bangsa," jelasnya. SPA saham Newmont sudah tiga kali diperpanjang. Awalnya pada 6 Mei 2011 selama enam bulan dan jatuh tempo pada 6 November 2011. Kemudian, pada 6 Agustus 2012 hingga 25 Oktober 2012. Untuk SPA yang terakhir, Ki Agus belum mengungkapkan kapan tanggal jatuh tempo perjanjian tersebut bakal berakhir.

Ki Agus menjelaskan komitmen tersebut diwujudkan dalam swing share antara pemerintah dengan Newmont. Yakni, prosentase saham 51 persen agar berada di pemerintah. Meski kerap diperpanjang, Ki Agus mengaku belum menentukan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk membuat pengajuan ke DPR agar upaya eksekusi bisa lekas terlaksana.

Berdasarkan Kontrak Karya Newmont pada Desember 1986, pemegang saham asing wajib melepas 51 persen saham kepada pihak Indonesia setelah empat tahun tambang berproduksi. Berpedoman ketentuan tersebut, NNT menunaikan kewajiban untuk melepas saham selama periode 2006 hingga 2010.

Saat ini pemegang saham NNT terdiri atas Nusa Tenggara Partnership BV sebesar 49 persen, PT Multi Daerah Bersaing 24 persen, PT Pukuafu Indah 17,8 persen, PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen, dan PIP 7 persen (tanda bintang).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement