Rabu 10 Oct 2012 23:28 WIB

Industri Kemasan Keluhkan Prosedur Bertele-tele Hak Paten

Makanan dalam kemasan/ilustrasi
Foto: made-in-china.com
Makanan dalam kemasan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Federasi Pengemasan Indonesia mengeluhkan kebijakan terkait hak paten yang mempermudah gerak pelaku dalam meningkatkan pertumbuhan industri pengemasan.

"Saat ini butuh waktu empat tahun untuk memperoleh hak paten saja, padahal kita juga berharap industri kemasan kita mampu bersaing di pasar lokal dan global dengan berbagai inovasi dan desain yang baru," kata Direktur Pengembangan Bisnis Federasi Pengemasan Indonesia Ariana Susanti dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/10).

Dengan proses perolehan hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap produk baru kemasan yang lama itu, Ariana mengatakan produk kemasan dari Indonesia bisa dengan mudah dicontoh oleh negara lain.

Padahal, katanya, industri kemasan merupakan salah satu di antara sektor yang tidak terkena imbas krisis ekonomi global, terbukti dengan proyeksi pertumbuhan yang mencapai 7-8 persen selama 2012.

"Tahun ini omzet industri kemasan diproyeksikan mencapai Rp44 triliun, naik delapan persen dari capaian tahun lalu sebesar Rp41 triliun," kata Ariana.

Ia mengatakan, tingginya permintaan kemasan makanan dan minuman ikut mendongkrak pendapatan industri kemasan, yang menyumbang 70 persen dari total kapasitas industri.

Dari jumlah itu, 53 persen di antaranya kemasan plastik baik kemasan fleksibel maupun kaku. Pengguna lain dari industri kemasan adalah industri kosmetik, farmasi, dan elektronik.

Sektor makanan dan minuman tersebut, kata Ariana, tumbuh seiring meningkatnya konsumsi di tengah pangsa pasar domestik yang luas dengan penduduk hampir 240 juta jiwa. "Indonesia selama ini tercatat sebagai 'consumer pack' terbesar di dunia, bersama dengan Jepang dan India," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement