Kamis 04 Oct 2012 20:58 WIB

'Dana Haji Seharusnya Domain Syariah'

Rep: Friska Yolandha/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Perbankan Syariah
Perbankan Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dana haji masuk wilyah perbankan syariah. Itu berarti penempatan dana haji seharusnya berada di perbankan syariah.

Pandangan itu ditegaskan Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Achmad K Permana. Perbankan syariah, imbuhnya, sudah sepatutnya siap dan mendukung bila memang 40 persen dana haji yang ada di Kementerian Agama dikembalikan kepada bank penerima setoran (BPS).

Namun demikian perbankan syariah wajib menyiapkan aset-asetnya terlebih dahulu sebelum dana tersebut dikembalikan. "Katakanlah hanya dikembalikan 30 persen, kita tetap terima itu," ujar Permana usai menjadi pembicara dalam Seminar Strategi Meningkatkan Market Share Industri Keuangan Syariah di Hotel Borobudur, Kamis (4/10).

Dana haji sangat penting bagi perbankan syariah. Karena dana ini akan menjadi dana yang sustainable bagi pertumbuhan industri syariah.

Untuk saat ini pengembalian dana haji ke perbankan syariah tidak perlu dilakukan secara masif. Permana menilai hal ini bisa dilakukan secara bertahap seiring dengan perkembangan industri syariah itu sendiri.

Sebelumnya Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR RI menerima usulan BPS terkait pengembangan dana haji. Dalam rapat tersebut disepakati usulan dana haji yang dihimpun disimpang minimal 40 persen di bank.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement