REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Achsanul Qosasi mengatakan manajemen Bank Mutiara (dulu Bank Century) menghadapi dilema dalam menghadapi kasus nasabah reksadana Antaboga karena jika membayarkan kerugian nasabah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung maka bank bisa menyalahi aturan perbankan.
"Bank Mutiara menghadapi situasi dilematis. Kondisi seperti ini tidak diduga (keluarnya putusan MA)," kata Achsanul di Jakarta, Selasa (2/10), saat ditanya mengenai kasus investor Antaboga.
Pernyataan Achsanul tersebut menanggapi keluarnya putusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu yang mengabulkan gugatan 27 investor Antaboga cabang Surakarta, yang meminta Bank Mutiara mengganti rugi sebesar Rp35,44 miliar dalam kasus reksadana bodong yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. MA juga memerintahkan Bank Mutiara harus membayar denda senilai Rp5,67 miliar kepada para investor tersebut.
Achsanul mengatakan kerugian yang dialami investor Antaboga harus diselesaikan. Namun, jangan sampai skema penyelesaiannya memicu timbulnya masalah hukum baru. Untuk itu, Ia menganjurkan agar semua pihak tidak terburu-buru mengeksekusi putusan tersebut.
Menurut Achsanul, ada sejumlah skenario penyelesian atas kasus penipuan yang dilakukan pemilik lama Bank Century terhadap investor Antaboga tersebut.
Pertama, dilakukan pemulihan asset pemilik lama Bank Century yang selanjutnya digunakan untuk membayar kerugian investor Antaboga. Kedua dicarikan dana talangan untuk membayar kerugian tersebut, namun hanya dibayarkan kepada investor yang melakukan gugatan secara hukum. Ketiga menggunakan dana APBN.
Namun Achsanul meminta kasus tersebut tidak dipolitisasi atau dijadikan menjadi isu politik karena masalah tersebut adalah masalah hukum.
Ia mengatakan jangan seolah-olah melakukan pembelaan kepada investor Antaboga, namun ada maksud politik di balik pembelaan itu. "Ini yang tidak benar," katanya.