Jumat 28 Sep 2012 02:31 WIB

Wamendag Temukan Ribuan Ban Impor Ilegal

Rep: afriza hanifa/ Red: Taufik Rachman
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti melihat alat-alat elektronik saat pengumuman hasil pengawasan barang beredar dan jasa di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (28/2). (Republika/Wihdan Hidayat)
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti melihat alat-alat elektronik saat pengumuman hasil pengawasan barang beredar dan jasa di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (28/2). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krishnamurti menggelar sidak di kawasan industri Candi Semarang, Kamis (27/9). Dalam sidak tersebut ditemukan 1.290 ban impor tanpa izin asal India.

Bayu mengatakan, ribuan ban impor tersebut tak disertai nomor pendaftaran barang sebagai syarat peredaran barang ke Indonesia. Namun saat diinspeksi, ban tersebut tiba-tiba ditempel stiker SNI.

"Dari tim terpadu pengawasan barang beredar menemukan ban impor dari India sebanyak 1290. Pada saat ditemukan petugas belum ada nomer pendaftaran barang. Tapi sekarang ternyata ditempeli stiker. Tapi apakah ini hanya kesalahan prosedur saja, nanti akan ada penanganan," ujarnya.

Sementara itu Direktur PT Anugerah Bumi Makmur pemilik ban tersebut mengaku telah mendapatkan izin. Penempelan tersebut menurutnya memang baru dilakukan di Indonesia. "Kami sudah enam tahun impor. Penempelan memang di sini, tidak mungkin negara asal menempel. Setelah bongkar akan kita tempel. Besok akan kita perbaiki," kata Kuswanto.

Selain ban, Wamendag juga menemukan puluhan timbangan kotak yang belum melalui tera ulang atau pengukuran. Hal tersebut menurutnya telah melanggar UU Meterologi Legal. "Ukuran timbangan 10-15 kilogram belum ada ijin tipe. Harus dipastika betul kalau satu kilogram ya harus tepat. Kira-kira ada 38 kotak. Ini langkah melindungi konsumen," tutur

Wamendag.

Penjual grosir peralatan elektronik di Semarang pun tak luput dari sidak tersebut. Wamendag mendapati penjualan yang tidak memenuhi persyaratan perdagangan di Indonesia. "Sebanyak 49 Rice Cooker merek Akebono dan 27 Seterika Listrik merek Cuori tidak dilengkapi kartu garansi, label berbahasa Indonesia, dan buku manual berbahasa Indonesia. Ada juga kipas angin yang tidak disertai label SNI," tuturnya.

Tak hanya itu, barang elektronik tersebut pun diduga merupakan impor ilegal. Bayu pun mengatakan akan menyelidiki izin barang-barang tersebut. "Diduga diselundupkan dari negara asal, baik utuh maupun bagian-bagiannya dan dirakit di Indonesia. Nanti kami telusuri," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement