REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) akan mengusulkan emas menjadi instrumen investasi dana pensiun. Diver sifikasi instrumen investasi dana pensiun tersebut untuk memaksimalkan imbal hasil.
Ketua ADPI Djoni Rolindrawan mengatakan, pihaknya akan mengajukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/2008 tentang Investasi Dana Pensiun untuk memasukkan emas sebagai salah satu instrumen investasi dana pensiun. Usulan tersebut sudah menjadi kajian industri pengelola dana pensiun. “PMK Nomor 199/ 2008 itu sudah empat tahun, kami juga ingin diversifikasi instrumen investasi ke emas,” ujarnya.
Instrumen investasi emas dinilai akan memberikan imbal hasil yang tinggi. “Kami lihat statistik, meski ada risiko investasi tetapi nilai emas pasti kembali,” ujarnya. Nilai emas yang stabil dinilai berbeda dengan instrumen investasi, seperti saham.
Penyaluran investasi dana pensiun selama ini masih didominasi ke instrumen obligasi korporasi sebesar 26 persen dan obligasi negara sebesar 23-30 persen. Instrumen investasi lainnya, yakni saham sebesar 20 persen dan deposito sebesar 18 persen. Sedangkan, sisa dana investasi lainnya disalurkan ke reksadana, tanah, dan bangunan.