Senin 03 Sep 2012 14:53 WIB

Larangan KTA tak akan Rem Pemberian Kredit

Rep: Nur Aini/ Red: Dewi Mardiani
Kredit (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Kredit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- General Manager Retail Banking Program Standard Chartered Bank Indonesia, Ina Susanti, mengatakan bahwa larangan pemberian Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk pembayaran uang muka (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan bermotor (KKB) tidak akan mengerem pemberian kredit. Aturan itu dinilai justru akan mendukung kelancaran pemberian kredit.

“Tujuan Bank Indonesia (BI) bagus. Nasabah harus punya cash (uang tunai) 30 persen untuk kredit. Kalau tidak punya, artinya besar pasak daripada tiang (besar pengeluaran daripada pemasukan),“ ungkapnya.  

Ina mengakui, pihaknya memberikan KTA tetapi bukan untuk DP KPR dan KKB. Porsi KTA bahkan sudah di atas 25 persen dari total kredit konsumer. Rata-rata pertumbuhan KTA dalam lima tahun terakhir bahkan mencapai 25 persen. Kredit konsumer Standard Chartered mencapai 65-70 persen dari total kredit sebesar Rp 30,86 triliun pada Juni 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement