Jumat 31 Aug 2012 12:14 WIB

September, Penertiban 7 Eleven dan Lawson

Kepala BKPM Gita Wiryawan
Foto: Antara
Kepala BKPM Gita Wiryawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua waralab, yakni 7 Eleven dan Lasong, akan segera ditertibkan dalam waktu dekat ini. Hal itu dilakukan menyusul akan dikeluarkannya payung hukum pembatasan waralaba September mendatang.

"Ini lagi kita godok aturannya, dalam waktu dekat akan ditertibkan, sebab prosesnya sudah dilakukan dan Insya Allah bulan ini," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan saat ditemui di sela Ultah PT Sarinah Persero, Kamis malam (30/8).

Penertiban tersebut, lanjut dia, karena kedua waralaba itu mendapatkan izin dari Kementerian Pariwisata untuk membuka gerai restoran. Akan tetapi pada kenyataannya, pada saat yang bersamaan keduanya pun menjual produk ritel.

"Ini harus diluruskan, karena mereka tidak boleh menjual produk ritel, hanya menjual makanan sesuai dengan izin yang mereka peroleh," tegasnya.

Gita menjelaskan, guna menjual produk ritel, kedua waralaba tersebut harus mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan. Izin yang diperoleh dari Kementerian Pariwisata tersebut, menurut dia, tidak ada batasan tentang kepemilikan asing.

Padahal, kedua waralaba itu sendiri memiliki komposisi pemegang saham asing. Sementara itu, bila ada kepemilikan asing maka waralaba tidak diperbolehkan menjual produk ritel. "Itu mungkin upaya mereka untuk menyiasati ketentuan yang tidak memperbolehkan kepemilikan asing. Namun, harus kita tertibkan dan semangatkan bahwa ke depannya semua harus jelas," ungkapnya.

Jika sebuah waralaba memperoleh izin restoran, Gita menyampaikan, maka sebaiknya mendirikan restoran. Sebaliknya, bila waralaba memperoleh izin untuk menjual produk ritel, waralaba tersebut pun harus menjual produk ritel. "Untuk dapat menjual keduanya, waralaba harus mengantongi izin dari dua kementerian," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemdag) merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008. Permen baru ini akan menegaskan maksimal gerai milik sendiri atau 'company owned outlet' yang hanya diperbolehkan 100-150 gerai serta mengatur soal lingkup bisnis dari status izin waralaba ritel dan waralaba restoran. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement