Jumat 24 Aug 2012 18:58 WIB

Izin Waralaba Lokal tak Lagi Melalui Pemda

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Chairul Akhmad
Seorang SPG berada di depan salah satu stan milik perusahaan waralaba.
Foto: Antara/Eric Ireng
Seorang SPG berada di depan salah satu stan milik perusahaan waralaba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyelenggaraan waralaba bakal diperketat. Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, menuturkan aturan mengenai penyelanggaraan waralaba akan dibuat bertahap.

Aturan penyelenggaraan waralaba terbaru bakal diteken dalam beberapa hari mendatang. Selanjutnya, akan dibuat aturan yang lebih detail lagi.

Aturan ini sekaligus menjadi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2008 tentang Penyelanggaraan Waralaba.

Menurutnya, mengatur waralaba bukanlah hal mudah. Nantinya, Kemendag masih akan membuat peraturan lagi yang sifatnya lebih detail. “Aturan penyelenggaraan waralaba kita buat bertahap," ujar Bayu, Jumat (24/8)

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo, mengatakan perizinan waralaba lokal kini harus didaftarkan di Kementerian Perdagangan. Tak lagi melalui kabupaten atau kota.

Sebelumnya, hanya waralaba asing yang didaftarkan melalui Kementrian Perdagangan. Waralaba lokal masih didaftarkan melalui pemerintah kabupaten atau kota. “Pada peraturan yang lalu, waralaba domestik didaftarkan di kabupaten kota. Selama lima tahun dievaluasi belum banyak ada pembinaan,” ujar Gunaryo.

Pendataan model ini, kata Gunaryo, dimaksudkan agar semua waralaba bisa terdata dengan baik. Selain itu, cara ini diharapkan agar ada pembinaan supaya waralaba lokal bisa naik kelas bisa bersaing di pasar internasional.

Kemendag bakal meminta gubernur dan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan peraturan ini kepada waralaba lokal yang tersebar di 520 kabupaten atau kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement