REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan operasi moneter Bank Indonesia terkait investor asing berkenaan soal relaksasi ketentuan jangka waktu nilai lindung (hedging). Hedging bagi investor asing yang sebelumnya dibatasi minimum tiga bulan diperpendek menjadi minimum satu minggu. Hal ini memungkinkan aliran valuta asing (valas) ke dalam negeri meningkat.
Pengendalian likuiditas dan pendalaman pasar valas, menurut Kepala Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Dody Budi Waluyo, akan diimbangi dengan stabilisasi nilai tukar rupiah. Selain itu, bank sentral akan mengelola pertumbuhan kredit.
“Pengendalian kredit akan dilakukan dengan implementasi loan to value (LTV) termasuk rencana penerapan untuk industri keuangan berbasis syariah dan larangan pemanfaatan Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk uang muka kredit, “ ujar Dody, Ahad (12/8).
Kebijakan bank sentral tersebut akan diperkuat dengan upaya pemerintah dalam mendorong ekspor dan menekan impor. Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan tax holiday yang diarahkan untuk mendorong investasi. Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk mengurangi ketergantungan impor pada barang jadi.
Peningkatan ekspor dilakukan dengan penyelesaian clean and clear di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah mencakup sekitar 4.000 perusahaan. Hal itu diharapkan akan memberikan nilai tambah pada ekspor Indonesia.
Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan 8 peraturan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan 10 peraturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Kebijakan tersebut untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius yang disebabkan oleh lonjakan impor barang sejenis.
Dengan paket kebijakan tersebut, defisit transaksi berjalan ditarget menurun hingga 2 persen dari PDB pada paruh kedua 2012. Menurunnya defisit transaksi berjalan ini akan didukung oleh peningkatan ekspor dan penurunan impor. Sementara, surplus transaksi modal dan finansial diprediksi akan tetap besar.