REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN--Kelangkaan dan naiknya harga kedelai membuat banyak pihak memandang perlunya peningkatan peran Badan Urusan Logistik (Bulog). Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron juga menekankan perlunya peningkatan peran Bulog.
Hanya saja, kekuasaan Bulog akan diatur agar tak sebesar pada masa sebelumnya ketika menjadi lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK). ''Dulu Bulog itu berfungsi sebagai regulator dan operator, pada waktu itu fungsinya sangat luas,'' katanya di sela Safari Ramadhan di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (11/8).
Menurut dia, rencananya peningkatan peran Bulog tersebut akan diakomodasi di dalam RUU Pangan yang merupakan perubahan atas UU Nomor 7/1996. Naskah RUU tersebut menjelaskan, ada dua institusi penting untuk mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan.
Pertama, katanya,lembaga regulator yang merupakan penjelmaan dari badan ketahanan pangan yang saat ini ada di Kementerian Pangan. Badan ini nantinya akan dilepaskan dari kementerian dan statusnya diubah menjadi LPNK.
Lembaga kedua, ujarnya, yaitu Bulog. Namun, batasan untuk fungsi Bulog dibuat jelas, yaitu secara fungsional hanya sebagai operator. Sebagai penjaga akuntabilitas Bulog ialah tanggung jawab pengambil kebijakan atau lembaga yag memang punya otoritas mengambil kebijakan.
''Bulog hanya menjalankan saja, sehingga, baik akuntabilitas, kapasitas, kuantitas, dan sebagainya menyangkut institusi Bulog dalam menjalankan ketahanan pangan akan diawasi secara khusus,'' ujar politisi Partai Demokrat tersebut.