Rabu 08 Aug 2012 14:41 WIB

Komite Syariah Selevel Komisaris

Rep: friska yolandha/ Red: Djibril Muhammad
Perbankan Syariah
Perbankan Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komite syariah yang mengintegrasikan unit-unit syariah di setiap komisioner harus berada di level yang sama dengan komisioner. Hal ini bertujuan agar syariah menjadi prioritas yang sama dengan lembaga keuangan konvensional lain.

Wakil Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadratuzzaman Hosen, mengungkapkan meskipun syariah tidak disebutkan di dalam undang-undang OJK, sistem ini tetap tidak boleh terlupakan. Dengan membentuk unit di setiap direktorat dan komite yang mengintegrasikannya, syariah dinilai akan tetap berkembang.

"OJK bisa membentuk melalui kebijakan sendiri atas usulan komisioner," ujar Hosen, Rabu (8/8).

Posisi komite ini harus lebih tinggi dari unit-unit yang ada di masing-masing komisioner. Hal ini seperti posisi dewan pengawas syariah (DPS) yang setara dengan dewan komisioner meskipun memiliki peran yang berbeda.

Hal senada diungkapkan pula pengamat syariah Universitas Indonesia (UI), Agustianto. Komite ini diharapkan berisi orang-orang yang profesional di bidangnya masing-masing. Hal ini bertujuan agar pengawasan syariah bisa lebih baik lagi dan pengembangannya pun akan lebhi mudah.

Agustianto menambahkan komite ini tidak akan direkrut dari orang-orang dalam OJK. Artinya mereka adalah ahli-ahli independen yang siap untuk membantu pengembangan pangsa pasar syariah. "Jumlahnya akan lebih banyak karena mereka membawahi semua industri syariah," ujar Agustianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement