Jumat 03 Aug 2012 08:14 WIB

Harta Suami Istri Dipisah, Perlukah? (2)

Lembaga perkawinan (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Lembaga perkawinan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Untuk pasangan suami istri, boleh jadi muncul pertanyaan seputar pemisahan harta selama pernikahan. Ini terutama terkait dengan urusan ahli waris dan bila terjadi perceraian.

Perencana keuangan Ahmad Gozali mengungkap kasus yang berujung pada kemungkinan suami dan istri punya ahli waris yang berbeda. Misalnya, dalam kasus rumah tangga yang tidak memiliki anak laki-laki. Dengan kondisi seperti ini, ahli waris yang menghabiskan sisa warisan adalah ayah atau saudara laki-laki dari pewaris.

Untuk itu, harus jelas mana harta pewaris yang harus dibagikan dan mana harta pasangannya yang tetap menjadi haknya. Bagaimana kalau ia memiliki anak laki-laki? Artinya, seluruh harta waris jatuh ke tangan ahli waris yang sama, yaitu semua anak-anaknya. Belum tentu aman karena siapa yang tahu usia seseorang. Tetap ada kemungkinan anak laki-laki meninggal lebih dulu sehingga pasangan tersebut tidak memiliki anak laki-laki ketika meninggal dunia.

Jika tentang itu sudah jelas, mari kita lanjutkan ke pembahasan selanjutnya. Sekarang, bagaimana cara membaginya? Kalau mau sangat tegas, bisa dilakukan perjanjian pemisahan harta secara notarial. Hal ini akan memengaruhi tidak cuma saat waris, tetapi juga (mohon maaf) saat terjadi perceraian. Pendekatan tersebut juga memengaruhi perhitungan pajak.

Kalaupun tidak notarial, pemisahan bisa dilakukan dengan cara mencantumkan nama dengan jelas pada aset tertentu, seperti properti dan kendaraan. Properti atau kendaraan milik istri diatasnamakan istri dan demikian sebaliknya. ''Walaupun secara perdata tetap diakui sebagai milik bersama namun ahli waris menjadi faham ketika melakukan pembagian waris berdasarkan hukum Islam,'' kata dia.

sumber : Ahmad Gozali
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement