REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengusulkan adanya penyesuaian tarif tenaga listrik secara berkala atau "automatic tarif adjustment" untuk mengurangi beban subsidi energi listrik yang makin bertambah setiap tahun.
"Jadi setiap tiga bulan tarif itu bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada dan sesuai dengan formula yang sehat. Ini pernah kita lakukan pada 1993-1996," ujarnya di Jakarta, Kamis malam.
Menkeu mengatakan usulan itu patut dipertimbangkan karena sistem tarif yang ditetapkan PT PLN saat ini, justru mengakibatkan semua kalangan masyarakat menikmati subsidi tersebut termasuk golongan mampu.
"Hampir semua segmen memperoleh subsidi. Jadi harga jualnya lebih rendah dari biaya produksinya, dan itu bukan hanya berlaku bagi rumah tangga dengan konsumsi listrik yang rendah, tapi bahkan rumah-rumah dan industri yang mewah serta bisnis yang besar," katanya.
Ia juga memastikan masih banyak industri besar yang menikmati keistimewaan tersebut sehingga terkesan terjadi pemanfaatan subsidi tidak tepat sasaran, padahal subsidi dibutuhkan oleh masyarakat yang tidak mampu.
"Ada perusahaan besar yang begitu banyak untungnya ternyata menerima subsidi yang besar sekali. Ada kurang lebih 50 industri perusahaan yang menikmati subsidi sampai 26 persen daripada subsidi di industri," ujarnya.
Menurut dia, kondisi itu sangat tidak sehat, karena subsidi energi untuk listrik diperkirakan mencapai Rp100 triliun pada 2014, padahal pemerintah membutuhkan dana untuk investasi pembangkit listrik baru.
Selain itu, penyesuaian juga perlu dilakukan karena sejak 2004 pemerintah tidak menaikkan tarif tenaga listrik, selain karena beban fiskal makin bertambah akibat pengelolaan subsidi listrik yang tidak efisien.