Selasa 19 Jun 2012 12:02 WIB

Nilai Aset tak Produktif BUMN Capai Rp 2.500 Triliun

Rep: sefti oktarinisa/ Red: Taufik Rachman
Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Foto: Antara
Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA –Aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak produktif mencapai Rp 2.500 triliun. Hal ini diungkapkan Menteri BUMN Dahlan Iskan saat ditemui di Kantor BPK seusai menerima Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHK) Kementerian BUMN, Selasa (19/6).

Aset terbengkalai ini dimiliki sejumlah BUMN besar seperti PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero), Perum Bulog, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero). “Karena itu kami sudah membentuk tim untuk melakukan review atas aset tidak produktif ini,” katanya.

Meski demikian, Dahlan menjamin kementrian tidak akan mengintervensi BUMN untuk menyelesaikan persoalan aset mereka yang terbengkalai tersebut. Mantan Direktur PLN ini menegaskan, pihaknya hanya memberi pengarahan dan menyerahkan konsep sepenuhnya pada masing-masing perusahaan negara.

“Pokoknya, untuk aset tidak produktif ini terserah masing-masing BUMN, mereka mempunyai konsep penyelesaiannya,” jelasnya. Namun, kementrian tetap memberi target BUMN harus mampu menyelesaikan dan mencari jalan keluar untuk masalah ini paling lambat akhir 2012 ini.

Aset tidak produktif bisa didefinisikan dalam tiga kelompok. Pertama aset tidak produktif yang bisa diproduktifkan, aset tidak produktif untuk bisa segera diproduktifkan serta aset tidak produktif yang tidak bisa diproduktifkan.

Kementrian BUMN mencatat aset produktif sebesar Rp 1.500 triliun lebih. Kebanyakan dimiliki sektor perbankan.

Sementara itu, terkait rapat umum pemegang saham (RUPS) beberapa BUMN yang sempat molor hingga Juni ini, Dahlan mengaku kementrian tidak akan membiarkan ini terjadi lagi.  Di 2013 nanti, pihaknya bakal mewajibkan BUMN menyelesaikan RUPS di bulan Mei.

Ia menyadari lambannya BUMN menyelesaikan persoalan RUPS ini juga merupakan dampak dari kurang tegasnya aturan kementrian sendiri. “Karenanya tahun depan, saya tidak mau lagi ini terjadi. Ini kan bentuk disiplin pengelolaan perusahaan. Mereka tidak bisa maju kalau tidak tertib,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement