Selasa 12 Jun 2012 15:23 WIB

Dongkrak Investasi, Bea Masuk Impor Mesin Dibebaskan

Mesin-mesin industri dipajang dalam pameran manufaktur di Jakarta
Foto: Antara
Mesin-mesin industri dipajang dalam pameran manufaktur di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bea masuk atas impor mesin dan barang dibebaskan. Kebijakan itu diambil pemerintah untuk pengembangan industri dalam rangka mendukung peningkatan investasi dan program industri kendaraan bermotor nasional.

Berdasarkan keterangan pers tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, hal tersebut ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 76/MK.011/2012.

PMK ini merupakan perubahan atas PMK nomor 176/PMK.011/2009 tentang pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Diharapkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan bagi sub industri perakitan kendaraan bermotor ini akan memberikan stimulasi bagi industri komponen kendaraan bermotor. Sasaran terutama bagi pengembangan produk mobil murah dan ramah lingkungan.

Peraturan ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk tapi belum merealisasi seluruh importasi barang dan bahan dalam waktu empat tahun.

Perusahaan yang belum merealisasi importasi dalam empat tahun akibat pembatasan kuota impor berdasar ketentuan niaga impor bisa diberi perpanjangan waktu impor selama satu tahun.

Peraturan ini juga akan meningkatkan pengawasan atas potensi penyalahagunaan bea masuk melalui pengaturan mengenai pemindahtanganan atas mesin dan barang serta bahan, kewajiban penyampaian laporan realisasi impor dan mekanisme pengawasan terhadap barang dimaksud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement