REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kalangan importir buah dan sayur menyambut baik adanya peraturan menteri perdagangan (permendag) nomor 30 tentang pengaturan impor produk holtikultura. Ketua asosiasi eksportir importir buah dan sayuran segar Kafi Kurnia mengungkapkan permendag yang diteken awal Mei itu tak banyak berpengaruh pada aktivitas mereka.
“Tidak ada pengaruhnya. Kita nurut saja maunya pemerintah,” ujar Kafi saat dihubungi, Senin (14/5). Dalam permendag tersebut, pemerintah mengatur jumlah kuota, waktu impor dan berbagai ketentuan persyaratan kesehatan. Secara terang-terangan, aturan itu menyebutkan importir tidak akan diizinkan untuk mengimpor saat petani sedang dalam masa panen.
Menurut Kafi, permendag itu hanya bertujuan untuk merapikan administrasi agar importir lebih tertib saja. Memang cukup merepotkan, katanya. Namun dari sisi perdagangan, importir tidak dirugikan meskipun jumlah buah dan sayur yang boleh diimpor dibatasi. Menurutnya, pembatasan impor tidak merugikan karena importir justru bisa mendapatkan untung lebih banyak
Berdasarkan pengalaman dari kuota impor daging yang dibatasi pemerintah, importir bisa meraup keuntungan lebih karena persediaan daging menjadi langka. Pembatasan impor, kata dia membuat persediaan menjadi langka sehingga harga menjadi lebih tinggi. ”Kalau soal buah, nanti kita lihat bagaimana,” ujar dia.
Dihubungi terpisah, Ketua kelompok tani nelayan andalan (KTNA) Winarno Tohir juga menyambut baik adanya aturan impor produk pertanian. Selama ini, tidak pernah dilakukan pembatasan impor produk pertanian sehingga petani terpuruk. “Kalau sudah ada aturannya, itu baik sekali. Tinggal nanti kita kontrol,” katanya.
Sebagaimana impor beras yang dibatasi sangat ketat, ia berharap impor hortikultura juga bisa dilakukan tanpa berlebihan. Selain jumlah dan waktu, ia berharap pemerintah juga meningkatkan kualitas buah impor yang masuk. Badan karantina, kata dia harus semakin bekerja keras memastikan buah dan sayur yang masuk Indonesia aman dikonsumsi.