Kamis 10 May 2012 17:33 WIB

Kemenhub tak Akan Larang Pembelian Sukhoi

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
sukhoi superjet 100
Foto: www.sukhoi.org
sukhoi superjet 100

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementrian Perhubungan menegaskan tidak akan melarang pembelian Sukhoi Superjet 100. Sebelumnya pesawat buatan Rusia ini jatuh di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Rabu (9/5).

"Kita tidak akan melarang," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan Harry Bakti, Kamis (10/5). "Biarlah usaha yang menilai sendiri,".

Meski demikian untuk beroperasi di Indonesia, ia menegaskan pesawat ini memang harus mendapat type certificate. Sertifikat ini bisa didapatkan jika maskapai yang membeli mengajukan ke Kemenhub.

Nantinya Kemenhub akan mengajukan tes secara langsung untuk meloloskan izin. Kemenhub akan datang ke pabrik pembuatan pesawat di luar negeri.

Di luar negeri, type certificate baru bisa dikeluarkan tiga hingga lima tahun setelah izin diajukan. "Kalau di Indonesia, prosesnya cuma dua minggu," ujarnya.

Pasalnya Kemenhub hanya melakukan type certificate validation, Kemenhub hanya melakukan salah satu tes saja untuk melihat kelayakan pesawat yang sudah mendapat sertifikat dari sejumlah pihak, .

Sebagaimana diketahui beberapa maskapai berencana membeli Sukhoi Superjet 100 antara lain Maskapai Kartika Airlines dan Sky Aviation. Kartika Airlines bahkan mulai mendatangkan pesawat tersebut Agustus dan September 2012 ini.

Pihak Kartika Airlines mengaku bakal menunggu hasil investigasi untuk tahu apakah pembelian masih akan diteruskan atau tidak. Sementara saat dihubungi Sky Aviation menolak berkomentar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement