REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejauh ini telah menarik 102 produk yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). "Kemendag akan meningkatkan pengawasan terhadap produk?produk yang beredar di pasar. Pasalnya, telah ditemukan ratusan produk tidak memiliki kualitas yang tinggi," kata Direktur Pemberdayaan Konsumen (PK) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Srie Agustina di Jakarta, Kamis (19/4).
Menurutnya, beberapa produk yang tidak memiliki SNI yang beredar di pasar dalam negeri berasal dari Cina. "Produk- produknya seperti ban dengan merek DRT sebanyak 105.700 unit, 140 unit ban truk merek CEAT, ban truk Jin Xin, baja lembaran lapisan, baja lembaran beton, dan baja tulangan beton. Selain itu, makanan dan minuman kemasan, beberapa produk buah-buahan seperti apel dan jeruk," paparnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag), Inayat Imam, mengatakan untuk menghambat impor produk yang tidak memiliki SNI, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap impor 10 komoditas di lima pelabuhan. "Kesepuluh komoditas tersebut adalah elektronika, makanan minuman, alas kaki, mainan anak, air minum dalam kemasan, sepatu keamanan, ban, tekstil, helm, dan baja tulangan beton," ujarnya.
Sementara lima pelabuhan yang diperketat pengawasannya, mengacu kepada Permendag 56/2008, yaitu pelabuhan Tanjung Priuk di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Belawan di Medan, dan Soekamo-Hatta di Makassa
Ia mengatakan pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap peredaran barang di kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK). "Selain dari lima pelabuhan, banyak barang impor yang masuk melalui kawasan 'free trade zone' (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). Barang tersebut dijual lagi oleh oknum pedagang di kawasan lain," tandasnya.